DISWAYJATENG - Rambu lalu lintas memiliki warna dasar berbeda-beda yang tentunya memiliki arti yang berbeda juga. Perbedaan warna tersebut untuk membedakan maksud dari rambu-rambu tersebut.
Ada yang berisi peringatan, larangan, isyarat akhir larangan, perintah dan informasi.
Mungkin banyak yang memperhatikan rambu lalu lintas yang ada di jalan. Hanya dengan melihat gambar yang ada, orang secara sadar bisa langsung mengerti apa maksud dari rambu tersebut.
Semua orang pasti tahu arti gambar pada rambu-rambu lalu lintas. Misalnya ada rambu dengan tanda huruf P dicoret adalah dilarang parkir, atau S dicoret adalah larangan untuk berhenti. Setiap rambu lalu lintas memiliki warna dasar. Warna tersebut sebenarnya memiliki arti tersendiri, namun sebagian orang belum memahami arti dari warna pada rambu lalu lintas. Berikut adalah arti dari masing-masing warna rambu lalu lintas:
Merah
Rambu lalu lintas berwarna merah menandakan larangan. Ciri -ciri rambu lalu lintas ini biasanya berwarna dasar putih dengan garis berwarna merah. Huruf atau angka yang berada dalam rambu ini biasanya berwarna hitam. Contoh rambu lalu lintas berwarna merah ini adalah dilarang parkir, dilarang berhenti, dilarang menyalip, dan larangan lain yang akan berlaku sampai rambu akhir larangan.
Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam
Kuning
Rambu lalu lintas berwarna kuning digunakan untuk memberikan peringatan. Peringatan ini dapat berupa kemungkinan adanya bahaya atau tempat yang berbahaya di depan pengguna jalan. Ciri-ciri dari rambu ini mempunyai warna dasar kuning dengan tulisa, gambar, atau lambang berwarna hitam. Contoh dari rambu lalu lintas berwarna kuning ini adalah ketika di depan ada turunan, tanjakan, atau belokan tajam.
Ciri-ciri rambu : Warna dasar kuning dengan lambang, tulisan atau gambar berwarna hitam
Putih
Rambu lalu lintas berwarna putih digunakan untuk memberikan isyarat akhir larangan. Larangan tersebut dapat berupa larangan kecepatan maksimum atau minimum, dan batas akhir seluruh larangan yang dinyatakan oleh satu atau lebih rambu larangan.
Biru
Rambu lalu lintas berwarna biru biasanya digunakan sebagai perintah wajib bagi pengguna jalan. Hal ini biasanya ditemukan di perempatan dengan lampu lalu lintas dan pinggir jalan. Ciri-ciri dari rambu ini adalah warna dasar berwarna biru, garis tepi berwarna putih, gambar, huruf, lambang, atau angka berwarna putih. Rambu berwarna biru biasanya digunakan pada penunjuk arah. Contoh dari rambu ini adalah ketika ada rambu berwarna biru dengan penunjuk panah, maka artinya bisa belok langsung.
Ciri-ciri : Warna dasar putih dengan garis tepi merah, huruf atau angka berwarna hitam
Ciri-ciri : Berwarna dasar biru, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih, dan kata-kata putih.
Hijau
Rambu berwarna hijau berisi tentang informasi yang disampaikan kepada pengguna jalan. Ciri -ciri dari rambu ini adalah berwarna dasar hijau dengan garis tepi putih. Lambang, huruf, atau angka pada rambu ini berwarna putih. Rambu berwarna hijau ini biasanya menunjukkan batasan wilayah, jurusan, atau lokasi fasilitas umum. Sebagian besar orang menemukan rambu berwarna hijau di jalan tol dan tertulis nama tempat, daerah, atau info lainnya.
Ciri-ciri : Berwarna dasar hijau, garis tepi putih, lambang putih, huruf atau angka putih.
Nah, itulah maksud dan tujuan dari perbedaan warna dari rambu-rambu lalu lintas yang harus anda ketahui. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi anda. (*)