TEGAL, DISWAY JATENG - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal kembali bredel dan menertibkan banner, ratusan reklame dan baliho yang terpasang secara liar di Kota Tegal, Kamis 22 Juni 2023.
Penertiban itu rencananya akan terus dilakukan hingga reklame yang terpasang di jalan-jalan sudah berizin dan telah membayar pajak.
BACA JUGA:Colong Start Kampanye, Puluhan Baliho Caleg Dibredel
Plt Bakeuda Kota Tegal, Siswoyo melalui Kepala Sub Bidang Penagihan Bakeuda Kota Tegal, Muhamad Ghozali menyebut bahwa reklame dan sejenisnya ini dilakukan penertiban secara berkala. Termasuk banyak melihat Wajib Pajak (WP) yang telah memasuki masa kadaluwarsa.
"Sasaran dari kegiatan ini adalah semua WP yang melanggar peraturan perpajakan. Terlebih
di lapangan banyak fakta ditemukan reklame yang ditertibkan di antaranya tidak berizin dan masa pajak habis. Ada juga berizin tapi jumlah yang dilaporkan atau dibayar pajaknya tidak sesuai," katanya.
BACA JUGA:Soal Baliho, Ganjar; Saya Tidak Tahu, Sebaiknya Dicopot Saja
Ghozali mengatakan, contohnya dalam laporan perizinan yang dilakukan proses bayar pajak hanya 20 reklame. Tetapi fakta di lapangan yang terpasang mencapai 50- 100 reklame.
--
"Ya ini yang kerap kami temukan. Secara otomatis kami kordinasi dengan si pemasang, pemasangan dilanjut dengan membayar pajak atau kami tertibkan atau dibredel," ujarnya.
Ditambahkan bahwa banyak juga reklame yang terpaksa ditertibkan karena menyalahi aturan pemasangan. Seperti reklame terpasang dengan cara memanfaatkan tiang listrik ataupun pohon. (*)