Untuk PPDB SMA Negeri mengunakan empat jalur, yaitu Jalur Zonasi 55 persen, Afirmasi 20 persen, Perpindahan Tugas Orang Tua 5 persen dan Prestasi 20 persen. Sedangkan PPDB SMK tidak menetapkan jalur tetapi berdasarkan seleksi, yakni seleksi prestasi, seleksi dari keluarga miskin dan seleksi dari jarak terdekat.
"Calon peserta didik yang akan mendaftar sekolah diminta untuk mempersiapkan diri," ujarnya. (*)