TEGAL, DISWAYJATENG.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri (N) dimulai.
Sedangkan untuk penetapan zonasi sudah dilakukan pada 15 Mei 2023. Untuk 12 Juni 2023 akan dilakukan pengumuman PPDB, dilanjutkan dengan pengajuan akun calon peserta didik baru dan verifikasi berkas pada 15 hingga 23 Juni 2023.
Plt Kepala Cabang Dinas Wilayah XI Tegal Sulikhin mengatakan pengajuan akun calon peserta didik baru dilakukan secara daring pukul 00.00 sampai dengan 23.00 setiap hari sesuai jadwal. Verifikasi berkas
setelah pengajuan akun mulai mulai 15 hingga 23 Juni 2023 di SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah. Kemudian diteruskan dengan aktivasi Akun Calon Peserta Didik (CPD) secara daring 15 hingga 27 Juni pukul 00.00 hingga 23.00 WIB.
"Untuk 23 hingga 27 dilakukan pendaftaran dan perubahan sekolah pilihan secara daring mulai pukul 06.00 hingga 23.59 WIB. Khusus 27 Juni 2023 pendaftaran ditutup pukul 17.00 WIB," terangnya.
Sulikhin mengungkapkan untuk masa tenang 28 hingga 29 Juni 2023. Sedangkan pengumuman dilakukan 30 Juni 2023 paling lambat pukul 23.59 WIB. Dan daftar ulang 3 hingga 6 Juli 2023.
"Sedangkan masuk tahun ajaran baru 17 Juli 2023," terangnya.
Sulikhin menjelaskan untuk pelaksanaan PPDB tersebut sesuai Keputusan Kepala Disdikbud Provinsi Jawa Tengah nomor 420/07038 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023 tentang PPDB jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah.