PEMALANG, DISWAYJATENG.ID – Kabupaten Pemalang telah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Tempat ini adalah kawasan yang mengatur orang yang merokok. Sebab orang merokok tidak bisa dilarang, tetapi mengatur tempat orang merokok itu yang bisa dilakukan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dr. Yulies Nuraya usai melakukan dialog interaktif dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia dan seputar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di LPPL Radio Swara Widuri Pemalang, Rabu (31/5/) kemarin.
Yulies Nuraya lebih lanjut mengatakan merokok itu tidak dilarang, namun perlu diatur. Yaitu dengan adanya tempat untuk orang yang merokok.
BACA JUGA:Jangan Keseringan merokok Ini Gangguan Penyakit yang Mempengaruhi Sistem Pernapasan, Apa Saja?
“Kita itu, tidak melarang orang merokok, tapi mengatur tempat orang merokok,"katanya.
Menurutnya, yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok itu antara lain fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, pukesmas, klinik dan tempat praktek lainnya. Di tempat tersebut tidak boleh ada orang yang merokok. Kemudian di tempat ibadah, di tempat umum seperti di dalam angkutan umum dan juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.
Dijelaskannya, penetapan KTR, selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok. Yaitu dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Selain itu, meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih.
Yulies menyampaikan, yang dimaksud Kawasan Tanpa Rokok diantaranya adalah di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas, klinik dan tempat praktek lainnya tidak boleh ada orang merokok. Kemudian di tempat ibadah, di tempat umum seperti didalam angkutan umum juga tempat bermain anak-anak dan lainnya.
"Penetapan KTR selain bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/ kematian akibat asap rokok dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat, juga meningkatkan produktivitas kerja yang optimal, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih," jelasnya.
Dia mengungkapkan, beberapa penyakit akibat dari merokok yang paling banyak adalah masalah paru-paru, TBC, asma, kanker tenggorokan, jantung koroner, hipertensi dan penyakit penyakit lainnya.
”Dulu sudah sosialisasi kita laksanakan terutama untuk fasilitas kesehatan dan lingkungan sekolahan zero. Pokoknya disitu tidak ada orang merokok bahkan kalau bisa 100 meter dari area sekolah tidak ada orang merokok,' kata Yulies.
Menurutnya, terkait pengawasan KTR, selama ini pengawasannya masih di lingkungan sendiri-sendiri karena Perbup sedang diproses.
Ia mengimbau agar para kepala sekolah, guru, kepala instansi dan semuanya bisa bersama-sama mengawasi.
Ia bersyukur karena sejak diterapkannya Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok tingkat keberhasilannya untuk rumah sakit dan Pukesmas dipastikan sudah tidak ada yang merokok di tempat tersebut, meski terkadang masih ada pengunjung yang merokok tapi Ia memastikan ada satpam yang bergerak untuk menegur.
"Kalau untuk zero asap rokok, itu tidak mungkin. Punya kawasan tanpa rokok yang harus ditegakkan. Nantikan kalau Perbupnya sudah ada kita punya Satgas, baru kita tindak tegas dengan peraturan peraturan ," terangnya.