Fakta lain terungkap bahwa awalnya video-video tersebut dibuat sebagai koleksi pribadi sang suami.
“Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi sang suami,” bebernya.
Kusworo juga menyebut bahwa video yang beredar di media sosial itu dibuat kedua pelaku bukan pada tahun 2023.
“Kejadiannya pada bulan Juni 2022,” kata dia.
Kusworo juga mengungkap bahwa penggunaan cadar oleh DM bukan dilakukan saat membuat video itu saja.
Akan tetapi DM dalam kesehariannya memang selalu memakai jilbab bercadar.
“Memang pelaku wanita ini setiap harinya bercadar, jadi bukan mengenakan cadar saat merekam adegan asusila itu saja,” kata dia.
Atas perbuatannya DM dan RM dijerat Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan ancaman pasal berlapis itu, pasangan suami istri wanita bercadar di Ciwidey itu terancam hukuman 12 tahun penjara.