Disdikbud Kabupten Tegal Gulirkan Sosialisasi PPDB SMP Tahun Ajaran 2023 - 2024

Senin 22-05-2023,14:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) - Bertempat di gedung  pertemuan PMI Kabupaten Tegal, Dinas Dikbud menggelar sosialisasi PPDB SMP tahun ajartan 2023 - 2024. Plt Kepala Dinas Dikbud  Fakihurochim SSos, MM berkesempatan membuka sosialisasi yang diikuti seluruh kepala sekolah SMP Negeri dan Swasta berikut perwakilan KWK yang berada di 18 kecamatan.

 

Fakih meminta dalam pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan sesuai petunjuk teknis yang ada dan berjalan dengan lancar tanpa adanya ekses dikemudian hari. Sementara itu sosialisasi juknis PPDB disampaikan langsung oleh Kabid Pembinaan SMP Dinas Dikbud, Drs Al Fatah MPd. Dimana terkait petunjuk teknis pelaksanaan PPDB di Kabupaten Tegal mengacu pada Peraturan Kepala Dinas Dikbud nomor 422.1/08875.

 

"Pedoman  pelaksanaan PPDB agar terjamin proses  penerimaan berjalan secara obyek tif, transparan, akuntabel, dan non diskriminatif, guna mendorong peningkatan akses layanan pendidikan," ujarnya Senin 22 Mei 2023.


Kepala Pembinaan SMP Dinas Dikbud menjelaskan aluir PPDB dihadpaan kepala sekolah dan perwakilan KWK, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id

Terkait kuota peserta didik dalam pelaksanaan PPDB bagi sekolahyang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak boleh menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada  telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombel dalam standar nasional pendidikan atau menambah ruang kelas baru.

 

"Untuk pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 4 jalur masing -masing jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi. Prosentase jalur zonasi 50 persen, afirmasi 20 persen, permindahan tugas orang tua 5 persen, dan jalur prestasi 25 persen," cetusnya.

 

Pihaknya juga menyatakan jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik  yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Terkait alur pendaftaran dan jadwal pelaksanaan PPDB SMP, diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Dikbud  Kabupaten Tegal nomor 422.1/ 04/08876.

 

"Mekanisme  pendaftaran calon peserta didik melakukan regestrasi akun di laman ppdb.tegslkab.go.id dan mengunduh berkah pendukung seperti akte kelahiran asli, kartu keluarga,  ijasah asli atau surat keterangan lulus asli, surat keterangan nilai rapor 5 semester terakhir, sertifikat pendidikan keagamaan,  kartu PIP atau  PKH asli bagi yang memiliki, serta piagam sertifikat kejuaraan asli," ungkapnya.

 

Peserta PPDB diwajibkan mencetak nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengesahan pendaftaran.

Kategori :