Diduga Belum Kantongi Ijin, Warga Perumahan Griya Indah Resah Dengan Pembangunan Pondok Pesantren

Selasa 16-05-2023,12:43 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng)–  Warga yang berdiam di Perumahan Griya Indah  Blok J Dukuhwringin Kecamatan Slawi mulai diresahkan dengan berdirihnya Pondok Pesantren di kawasan tersebut. Diduga pendirian pondok pesantren tersebut belum mengantongi ijin secara legal, dan aktifitas dipondok pesantren tersebut mulai mengganggu ketenangan warga yang berdiam di pemukiman tersebut.

 

Bahkan berdirinya ponpes yang diduga tak berijin tersebut mulai ramai diperbincangkan di media sosial, dan mendapat respon langsung dari Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal berikut OPD terkait yang menangani soal mekanisme perijinan pendirian Pondok Pesantren.

 

Salah sartu warga perumahan yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi pondok, mengaku sangat terusik dengan keberadaan pondok tersebut. Dia yang meminta namanya minta dirahasiakan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,  menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola pondok.

 

”Salah satunya jalan komplek  yang sudah diwakafkan oleh developer  ke Pemda dibangun jembatan.  Awalnya pihak pengelola ponpes  bilang hanya untuk akses. Namun kama kelamaan dijadikan kamar santri, tanpa ada ijin dan kepemilikan  surat. Pihak pengelola ponpes juga membuat septictak didepan jalan komplek berhadapan dengan pintu rumah saya. Dan hal ini sudah sempat saya sampaikan pihak pengelola ponpes namun belum ada respon,” ujarnya Selasa 16 Mwi 2023.

 

Pihak pengelola ponpes juga  memasang pipa air di depan rumah yang tanahnya masih miliknya, mencuci dan membuang sampah didepan rumahnya. Menyikapi hal ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tegal  HM Aqso melaluui Kasi Pendidikan Diniah dan Pondok Pesantren, Kokabudin menegaskan bahwa hingga saat ini pendirian Ponpes di kawasan Perumahan Griya Indah Blok J Dukuhwringin Kecamatan Slawi belum berijin.

 

”Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 16256 tahun 2023, tentang petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren, pengurus Ponpes di perumahan tersebut melanggar melanggar ketentuan yang tercantum dalam Bab II. Pengelola pondok pesantren tersebut belum mendaftarkan  keberadaan pesantren induk dan pesantren cabang. Seharusnya pengurus Ponpes tersebut mengajukan permohonan pendaftaran keberadaan pesantren secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag  Kabupaten Tegal,” cetusnya.

 

Nantinya pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian, pesantren diberikan tanda daftar keberadaan pesantren.

 

Terpisah Kepala Dinas Perkim, Jaenal Dasmin menyatakan pihaknya belum mengetahui IMB pembangunan Ponpes di kawasan perumahan tersebut. Dimana untuk mengetahui IMB menjadi ranah DPUPR.

Tags :
Kategori :

Terkait