KPK RI Gulirkan Bintek Indikator Desa Anti Korupsi

Rabu 10-05-2023,13:59 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun
KPK RI  Gulirkan  Bintek Indikator Desa Anti Korupsi

 

"Setelah melalui berbagai tahapan, inisiasi dan pendampingan baik oleh Pemerintah Pusat ( KPK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Keuangan) juga pemerintah provinsi dan kabupaten kota masing masing,  maka ditetapkanlah 29 Desa di Jawa Tengah menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, termasuk salah satunya  Desa Rembul Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal," ungkapnya.

 

Andika Widiarto menambahkan, metode penilaian desa anti korupsi tahun 2023  akan berbeda dengan tahun 2022 lalu dan tentu lebih sulit lagi, diantaranya akan melibatkan survey   dan partispasi masyarakat. Metode penilaian tahun ini tidak hanya kepada kades dan perangkatnya saja tetapi juga akan melibatkan partisipasi masyarakat. Misalnya: apakah masyarakat tahu saluran aduan yang ada dan bagaimana cara mengadukan, apakah aduannya di tindak lanjuti dan lain sebagainya.

 

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar masyarakat ikut terlibat aktif dan berperan serta mewujudkan Desa Rembul menjadi Desa Anti Korupsi. (adv)

Kategori :