Ditemukan Kerugian Negara Capai Rp 300 Juta, Dugaan Korupsi Pemdes Babakan Tegal

Kamis 09-03-2023,14:33 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) - Babak baru hasil penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengalokasian Dana Desa ( DD) Desa Babakan Kecamatan Kramat menemui babak baru. Dari hasil audit yang dilakukan pihak auditor Inspektorat yang melakukan penghitungan kerugian negara, ditemukan nominal kerugian mencapai Rp 300 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Suyanto SH. MH melalui Kasi Intelegen merangkap humas, Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, paksa keluarnya hasil audit Inspektorat,  pihaknya akan segera menggelar ekspos perkara guna penetapan tersangka Kades Babakan.

 

"Dengan kelarnya hasil audit tim auditor Inspektorat, kami akan segera lakukan ekspos untuk gelar perkara penetapan tersangka. Paling cepat pekan depan," ujarnya Kamis ( 9/3) kemarin.

 

Penggunaan  Dana Desa (DD) di Desa Babakan, Kecamatan Kramat, sebelumnya diduga bermasalah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) sempat memberikan teguran kepada  Kepala Desa (Kades) Babakan Nuryasin, berulangkali.

 

Adapun, Dana Desa yang bermasalah yakni tahun 2020 dan 2021.  Kades Babakan sempat  dideadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah itu ke Kantor Pelayanan Perbendahaaran Negara (KPPN) pada 27 September 2022.

 

"Kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut.," cetusnya.

 

Selain penyimpangan pengalokasian DD di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021. Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum dilaksanakan, yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp 25 juta, pembangunan rabat beton Rp 61 juta, pembuatan server wifi Rp 75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp 70 juta.

 

Dengan adanya kasus tersebut, DD untuk Desa Babakan di tahun 2022, untuk pencairan tahap II dan III ditahan atau tidak disalurkan. Kendati uang itu telah masuk ke rekening desa, namun pihak kecamatan belum bersedia memberikan persetujuan untuk pencairan.  Dan bahkan pencairan untuk tahun 2023 juga ditangguhkan. (*)

Kategori :