Pemkab Tegal Ajukan Tambahan 50.000 Bidang Tanah

Sabtu 25-02-2023,09:42 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI (DiswayJateng) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal mengajukan usulan tambahan pemetaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

 

Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah, beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, dari 287 desa dan kelurahan di Kabupaten Tegal, 135 desa dan kelurahan sudah melaksanakan program PTSL dengan status desa lengkap. Di mana bidang tanah yang ada, seluruhnya telah terpetakan dan ter-klaster.

 

Pengklasteran tanah ini terdiri atas empat status, yaitu K.1 atau didaftarkan menjadi sertifikat, K2 atau saat sedang dalam sengketa sehingga belum bisa disertifikatkan, K.3 atau sudah diukur dan diketahui pemiliknya tapi tidak mendaftarkan sertifikat, dan K.4 atau sudah bersertifikat sebelum adanya program PTSL.

 

Umi mengungkapkan jumlah desa di Kabupaten Tegal yang sudah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal sebagai lokasi PTSL 2023 baru 15 desa. Menurutnya jumlah itu tidak mencukupi untuk mengejar target seluruh bidang tanah di Kabupaten Tegal terpetakan di tahun 2024 mengingat masih ada 152 desa yang belum terjangkau program PTSL.

 

Untuk itu, pihaknya mengusulkan tambahan pemetaaan dan pensertipikatan 50.000 bidang tanah tahun 2023 ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

“InsyaAllah ini banyak disetujuinya dan kita bisa mendapat alokasi tambahan 50.000 bidang tanah,” tegasnya.

 

Umi meminta kepala desa yang wilayahnya ditunjuk sebagai lokasi PTSL bisa mendukung suksesnya program strategis nasional tersebut. Dia juga mewanti-wanti, jangan mempersulit warga untuk mendapatkan sertifikat tanah.

Kategori :