SLAWI (Disway Jateng) - Usai melakukan peningkatan penanganan perkara dugaan tuindak pidana korupsi Desa Jejeg, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berkomitmen akan segera merampungkan penyidikan terhadap Kades Jejeg agar segera bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kajari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH menegaskan pihaknya berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan pusat tersebut, agar bisa segera di limpah ke PN Tipikor Semarang.
"Dari data dukung yang kami miliki serta adanya tambahan data dukung yang sempat kami terima dari Aliansi Masyarakat Desa Jejeg, akan memacu kami untuk segera menyelesaikan penyidikan. Termasuk dengan proyek - proyek yang belum terselesaikan selama 2 tahun yang didanai APBdes Desa Jejeg," ujarnya Jumat 3 Februari 2023.
Dia juga menyatakan bakal mengaudit 2 tahun anggaran di desa tersebut dimana hampir semua kegiatan fisik dan non fisik di Desa Jejeg diduga bermasalah. Terpisah Kasi Intel merangkap humas Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan tim penyidik telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana APBDes Desa Jejeg tersebut
"Hal tersebut membuat perkara Desa Jejeg telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana surat perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal nomor : Print- 52/M.3.43/Fd.1/01/2023, tertanggal 20 Januari 2023. " Bukti permulaan yang telah diperoleh Jaksa yaitu adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dikerjakan, dan ada beberapa kegiatan yang sama sekali tidak dikerjakan atau fiktif," ungkapnya.