Biadab, Ayah di Pemalang Hamili Anak Kandung

Sabtu 28-01-2023,06:49 WIB
Reporter : M Ridwan
Editor : Rochman Gunawan
Biadab, Ayah di Pemalang Hamili Anak Kandung

 

“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegasnya. (rid/gun)

Kategori :