“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegasnya. (rid/gun)
“Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun. Denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua kandung,” tegasnya. (rid/gun)