UMK Kudus Tahun 2023 Masih Alot, Ada Tarik Ulur

Kamis 01-12-2022,14:24 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

KUDUS, DISWAYJATENG.ID- Kebijakan nilaiupah minimum kabupaten (UMK) Kudus 2023 masih alot.

Pemerintah Kabupaten Kudus mengakui belum ada kesepakatan soal UMK di kota kretek tersebut lantaran masih ada tarik ulur usulan dan pendapat.

Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) belum menyepakati usulan besaran UMP Kudus 2023. 

"Hasil rapat terakhir pada 29 November 2022 memang belum ada kesepakatan soal besaran UMK 2023 yang hendak diusulkan ke Bupati Kudus untuk diteruskan ke Gubernur Jateng," kata Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Agus Juanto, Rabu (30/11). 

Agus membeberkan karena belum ada kesepakatan bersama, maka pihaknya sebatas menyampaikan kepada Bupati Kudus pendapat dari masing-masing pihak.  

"Biarlah nanti Bupati Kudus yang akan menentukan besaran UMK 2023 untuk diusulkan kepada Gubernur Jateng karena provinsi berencana menetapkan tanggal 7 Desember 2022," ungkap dia.  

Agus menjelaskan Apindo pusat menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan UMK 2023.

Alhasil, Apindo di daerah juga mengikuti keputusan Apindo pusat. "Mereka mengusulkan dalam penyusunan UMK 2023 menggunakan aturan yang lama sehingga hasil simulasinya ada kenaikan 2,18 persen dari besaran UMK 2022 sebesar Rp2.293.058,26," papar dia.

Kategori :

Terkait