Selain itu, penerima BSU adalah mereka yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022. Syarat lain, penerima bukan anggota TNI/Polri dan tidak menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro pada tahun berjalan.
Di Jateng, total jumlah penerima BSU di mencapai 939.232 orang dengan nilai, Rp563.539.200.000. Rinciannya tahap I cair pada tanggal 12 September 2022 sebanyak 727.465 pekerja dengan nilai Rp436.470.000.000. Sedangkan untuk tahap II yang cair pada tanggal 20 September 2022 sebanyak 211.767 pekerja dengan nilai Rp127.060.200.000.
"BSU adalah dana dari Pemerintah melalui APBN Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan uang pekerja yang berada di BPJS Ketenagakerjaan," tegas Ida.
Ida menambahkan, mereka yang diberi BSU bukan hanya yang berasal dari bidang manufaktur. Pekerja lain seperti bidang kesehatan pun mendapat hak yang sama.
Ini disampaikan Ida saat mengunjungi RS Elisabeth di Kota Semarang. Di rumah sakit itu, terdapat sebanyak 781 orang yang telah mendapatkan BSU.
Terakhir, ia berpesan bagi pekerja yang merasa memiliki hak pro aktif. Ida mengajak mereka menggali informasi mengenai penyaluran BSU melalui laman SIAPKERJA. Di laman itu, pekerja dapat melakukan pengecekan secara mandiri.