SLAWI (DiswayJateng) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tegal yang diagendakan tahun 2023, rencananya akan diundur setelah Pemilu 2024.
Hal itu diungkapkan Kabid Administrasi Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Handi Agung Pramono saat ditemui di kantornya, Senin (5/9).
Dia menjelaskan, di bulan Desember 2023 dan bulan Januari 2024, sedikitnya 49 kepala desa (Kades) telah berakhir masa jabatannya.
Jumlah kades yang purna tugas itu tersebar di 17 dari 18 kecamatan di Kabupaten Tegal. Dengan berakhirnya masa jabatan itu, Dispermades telah membuat skenario untuk pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2023. Bahkan, pihaknya juga sudah menentukan pelaksanaan pencoblosan pada minggu pertama di bulan September 2023.
Dengan skenario itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus sudah membuat panitia Pilkades pada April 2023.
“Namun, beberapa waktu lalu, kami mengikuti zoom meeting dengan Kemendagri. Dan hasilnya, ada wacana kuat untuk penundaan Pilkades hingga pasca Pemilu 2024,” ujarnya.
Dia mengemukakan, Kemendagri memberikan wacana penundaan Pilkades karena berbarengan dengan Pemilu 2024. Jika wacana itu terealisasi, maka Pilkades akan dilaksanakan di tahun 2025.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan ditunjuk Penjabat sementara (Pj) yang diambilkan dari ASN di lingkungan Pemkab Tegal. Pj tidak hanya untuk 49 kades yang telah berakhir masa jabatanya, tapi juga ada sekitar 115 kades yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024. Sedangkan, di tahun 2025 ada sekitar 117 kades yang juga masa jabannya berakhir.