Menegangkan! Penangkapan Pengedar Narkoba di Semarang, TNI Polri Ditabrak Mobil Pelaku

Senin 05-09-2022,06:00 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

SEMARANG, (DiswayJateng.id) - Upaya pelarian dan perlawanan seorang pengedar narkoba di Kota Semarang berakhir tragis.

Timah panas bersarang di perutnya mengakhir petualangan sang pengedar bernama Wawan Kukuh Suharmanto (45) warga Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati tersebut.

Dengan mobil Daihatsu Xenia yang dikendarainya, pengedar mencoba menabrak petugas yang hendak menangkapnya. 

Saat itu, Sabtu 3 September 2022, pelaku bersama rekannya, Suroso (49) warga Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Mereka digerebek petugas polisi saat tengah bertransaksi di Jalan Basudewa Raya, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. Tepatnya di depan Kafe Convest Corner sekitar pukul 16.30 WIB. 

 Namun pelaku Wawan yang mengendarai Daihatsu Xenia itu melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Petugas melakukan tembakan peringatan tidak diindahkan.

"Tersangka Wawan melakukan perlawanan dengan menabrak anggota polisi dan masyarakat," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Minggu (4/9).

Bahkan, pelaku yang nekat menyebabkan seorang anggota polisi dan TNI mengalami luka-luka akibat ditabrak pelaku. 

Anggota kepolisian yang ditabrak pelaku bernama Briptu Vijay Al Rasyid, dari kesatuan opsnal mengalami luka memar kaki akibat terlindas mobil pelaku. Termasuk anggota TNI bernama Ahmad Purwanto yang juga mengalami luka.

Terdapat tiga kendaraan roda empat juga rusak akibat ulah pelaku. Honda HRV putih bernomor polisi H 1359 NP rusak di bagian bamper belakang sebelah kanan. Toyota Kijang Innova hitam bernomor polisi H 1470 EF, rusak di bagian lampu belakang kanan dan bempernya rusak, lalu Toyota Kijang Innova hijau, rusak bagian kap mesin depan dan pintu sebelah kanan. 

Karena berusaha melarikan diri, kata Kombes Irwan, petugas kepolisian melepaskan tembakan yang mengenai perut pelaku. "Kemudian segera dilarikan ke UGD RSUP Dr Kariadi Semarang," tuturnya. 

Dari tangan pelaku, polisi menemukan narkotika jenis sabu seberat 20 gram yang dibungkus satu plastik sedang klip berisi empat plastik kecil. "Sabu tersebut merupakan milik saudara Sigit yang masih dalam penyelidikan dan kedua tersangka merupakan kurir," ujarnya. 

Pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kategori :