Ayah Korban Dalangi Penembakan Penjual Nasi Goreng di Tegal

Kamis 01-09-2022,15:56 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

 

"Tersangka Dirto pada  Minggu malam  28 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB pulang ke Desa Pedeslohor untuk melaksanakan rencana pembunuhan yang telah dirancang bersama sang ayah. Sebelum sampai ke Tegal, Dirto mampir di Bumiayu pada hari Senin 29 Agustis 2022 sekitar pukul 08.00 WIB  untuk membeli senapan angin. Senapan angin modifikasi tersebut terbeli dengan harga Rp 4.500.000," ungkapnya.

 

Selanjutnya pada hari Selasa 30 Agustus 2022 sekitar pukul 22.15 WIB, tersangka Dirto menemui korban di Desa Pedeslohor. Setelah sempat ditemui oleh korban dan mengobrol, disaat korban membelakangi tersangka, sat itu juga tersangka melakukan penembakan dijarak 3 meter tepat mengenai kepala bagian belakang korban.


--

Dalam kasus ini  kedua tersangka yang diduga melakukan  pembunuhan berencana dijerat dengan pasal  340 KUHP subsider 333 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukum mati atau hukuman seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

 

AKP Vonny  juga menyatakan bahwa upaya menghabisi korban juga sempat dilakukan oleh Tarwad dengan memberi minuman pada korban dengan campuran racun tikus beberapa tahun sebelumnya. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Kategori :