Dua Minggu, Tiga Kasus Peredaran Sabu-Sabu di Tegal Berhasil Diungkap

Selasa 09-08-2022,09:22 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya yakni golongan 1 jenis sabu seberat 3,66 gram yang pada saat diamankan dibungkus dengan plastik klip putih bening dan disimpan dalam bungkus makanan warna merah.

 

Sementara, kasus ketiga yakni pada 2 Agustus di pinggir jalan raya di Desa Tembok, Adiwerna, Kabupaten Tegal juga didapatkan 2 orang tersangka yakni FR dan PJ.

 

“Mereka kami geledah yang kemudian didapatkan 0,56 gram sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan dibungkus lagi menggunakan bekas bungkus jajan didalam bungkus rokok,” terangnya.

 

Adapun keenam tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 132 ayat 1 Junco pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli serta menerima perantara dalam jual beli kemudian menukar dan menyerahkan narkotika golongan 1 ini paling lama 20 tahun dan denda paling banyak yakni 10 Miliar rupiah.

 

Saat ini, keenam masih dalam proses penyidikan yang kemudian diserahkan kekejaksaan dan selanjutnya proses di pengadilan

Kategori :