Dahlan Iskan: Jika Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Semua Menjadi Lebih Mudah

Senin 08-08-2022,10:21 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan

JAKARTA (DiswayJateng) - Mantan Menteri BUMN, Dahlah Iskan menilai, jika Irjen Ferdy Sambo dipecat dari keanggotaan Polri, maka penyidikan perkara kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J akan semakin mudah terungkap pelaku utamanya.

 

"Begitu Sambo dipecat semuanya menjadi lebih mudah. Sambo sudah bukan lagi anggota Polri. Ia sudah menjadi orang sipil biasa," ujar Dahlan Iskan dikutip catatan hariannya di Dis'Way yang berjudul Mendung Udan, Senin (8/8). 

 

Namun, menurut Dahlan Iskan, yang membingungkan adalah satus Sambo sekarang. Sebab mantan Kadiv Propam itu hanya dikenai pelanggaran kode etik Polri. Sambo tidak dikenaka pasal kejahatan pembunuhan.

 

Dahlan menjelaskan, jika Sambo melanggar kode etik berat, maka Sambo hanya diberhentikan sementara. Jika Sambo melanggar kode etik ringan, maka cukup dengan diberi surat peringatan. Kemudian jika Sambo melanggar kode etik sangat berat, maka Sambo akan dipecat.

 

Tapi, imbuh Dahlan Iskan, bahwa kebingungan itu lantas menjadi jelas. Terutama setelah Menko Polhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa pemeriksaan etik dan pidana bisa saja beriringan. "Proses pidana itu lama. Pengadilan etik bisa cepat," begitu kata Mahfud.

 

"Maksudnya: dengan memproses Irjen Pol Sambo secara etik statusnya sebagai anggota Polri bisa segera ditentukan. Kalau pelanggaran etiknya berat: dipecat. Dan itu bisa berlangsung hanya satu-dua hari," jelas Dahlan Iskan.


Menurut Dahlan, jika telah dipecat, maka Sambo akan menjadi masyarakat sipil biasa. Pemerikasaan terhadapnya pun tidak ada hambatan.

"Para pemeriksa yang masih berpangkat perwira pertama pun tidak lagi ''sungkan''. Aturan disiplin ketaatan berdasar pangkat juga sudah tidak ada lagi," ujarnya.

Menurut Dahlan, kelihatannya pimpinan Polri ingin mendahulukan yang etik untuk memudahkan teknis pemeriksaan. Apalagi dengan penjelasan Mahfud MD bahwa perkara ini bukan kriminal biasa.

"Saya menghubungi Pak Mahfud kemarin. Etik dan pidana bisa jalan semua. "Ada yang lebih dulu pidananya selesai, ada yang etiknya selesai lebih dulu. Lihat-lihat mana yang lebih dulu bisa diproses dan dibuktikan," jelas Dahlan Iskan mengulang ucapan Mahfud MD.

"Sekarang pengadilan untuk anggota polisi aktif sudah di  peradilan umum. Bukan lagi peradilan militer. Polisi sudah  dijadikan aparat sipil," ujar Mahfud. 

 

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo saat ini ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (6/8).

 

Dari hasil pemeriksaan, menemukan bahwa Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam menjalankan tugasnya.

 

Ferdy Sambo dianggap tidak profersioanl dengan mencoba menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP, sepertr mengambil CCTV.

"Dari Riksus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"(Ketidakprofesionalan) dalam pelaksanaan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan, terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," sambungnya.

 

 

Baca tulisan Dahlan Iskan di sini: Mendung Udan

Kategori :