Sementara itu, tersangka NF mengaku tergiur dengan keuntungan menjual upal. Awalnya dirinya diajak oleh temannya, yakni AD. Dari ajakan itu kemudian dirinya memberikan uang asli kepada tersangka AD untuk membeli upal.
”Awalnya satu juta, kemudian tiga juta dan akhirnya empat juta,” tuturnya.
Diamengaku, dari uang asli sebanyak satu juta asli akan mendapatkan tiga juga uang palsu. Terakhir dirinya bisa mendapatkan 12 juta uang palsu dari uang asli sebanyak Rp4 juta.
”Uang palsu saya gunakan untuk membeli handphone. Kemudian handphone itu saya jual kembali untuk mendapatkan uang asli,” aku pelaku usaha laundry yang masih berstatus seabagai mahasiswa