BREBES, (DiswayJateng)- Pembangunan Pasar Seng Bumiayu disoal Komisi III DPRD Brebes. Pasar tersebut dinilai belum layak dan perlu perbaikan.
Beberapa catatan disampaikan usai rombongan Komisi III usai menggelar inspeksi mendadak pada Selasa (26/7) lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Brebes Tobidin Sarjum mengungkapkan, empat rekomendasi pembangunan Pasar Seng usai melakukan sidak sudah disampaikan ke pihak pelaksana.
Pertama, lanskap parkir Pasar Seng perlu penataan ulang dan akses jalan menuju pasar harus diperlebar. Sebab, kondisinya saat ini belum memadahi untuk lahan parkir sekaligua jalannya terlalu sempit.
"Rekomendasi lainnya, pengerjaan revitalisasi Pasar Seng harus selesai tepat waktu. Serta, kualitas standar dan mutu bangunan harus maksimal," jelasnya.
Catatan lain usai sidak, lanjut Tobidin, diharapkan hasil pengerjaan Pasar Seng akan mendongkrak perekonomian masyarakat. Terlebih, lokasinya yang strategis dan dekat dengan terminal angkot. Sehingga, lebih memudahkan akses masyarakat menjangkau pasar.
Di sisi lain, operasional pasar ditargetkan lebih meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten. Dengan begitu, penataan wajah kota Bumiayu akan mengurai kemacetan yang sering terjadi.
Sebelumnya, Bupati Brebes Idza Priyanti juga melakukan tinjauan proyek revitalisasi Pasar Seng senilai Rp 13,5 Miliar tersebut.
Menurutnya, pembangunan pasar bertujuan meningkatkan perekonomian masyarakat wilayah Bumiayu dan sekitarnya. Bahkan, pembangunan pasar ini opsi menggantikan Pasar Kalierang sebagai solusi mengatasi kepadatan arus lalu lintas.
"Harapannya masyarakat akan lebih sejahtera dan bisa mengurangi kemacetan lalu lintas di wilayah perkotaan Bumiayu yang memiliki dua pasar," katanya.
Terpisah, Kepala DPU Brebes Sutaryono didampingi Kabid Cipta Karya Dani Asmoro dan Kabid Bina Marga Ridho Khaeroni menambahkan, pembangunan Pasar Seng Bumiayu pengerjaannya selama 185 hari hingga 17 Oktober 2022 mendatang. Kontraktor pelaksananya, CV. Surya Abadi yang ditarget pengerjaannya bisa selesai tepat waktu. Bahkan, pihaknya meminta rekanan untuk menyelesaikan proyek tepat waktu, mutu dan sasarannya.
"Dari segi teknis dan regulasi, pelaksana terikat kontrak yang harus dilaksanakan secara profesional. Sehingga, pekerjaan ini harus sesuai dengan harapan masyarakat," tandasnya.