Wakil Bupati Banjarnegara Diperiksa KPK, Ternyata Ini yang Jadi Target

Senin 25-07-2022,12:28 WIB
Reporter : Ismail F
Editor : Ismail F

PURWOKERTO, (DiswayJateng)- Wakil Bupati Banjarnegara, Syamsudin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Wabup diperiksa bersama empat orang saksi lainnya oleh penyidik di Mako Brimob Purwokerto.

"Bertempat di kantor Mako Brimob Purwokerto, Jumat (22/7) tim penyidik telah selesai memeriksa sejumlah saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin siang (25/7).

KPK mendalami untuk tersangka Budhi Sarwono. Targetnya, mengungkap aset Budhi Sarwono yang disamarkan.

BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara, Ada Hukuman Tambahan Juga

Pemeriksaan kepada Wabup dan empat saksi lain dilangsungkan pada Jumat (22/7). Mereka dicecar tim penyidik terkait adanya aset mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS) yang disamarkan dengan identitas orang lain.

BACA JUGA: Kader Demokrat Banjarnegara Ini Ikut Diperiksa KPK, Dalami Kasus Budhi Sarwono

 

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Syamsudin selaku Wakil Bupati Banjarnegara; Yudi selaku ajudan Bupati Banjarnegara; Indrareni Gandadinata selaku Notaris dan PPAT; Koento Prijatno selaku karyawan swasta; dan Indra Perdana selaku swasta.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dengan dengan dugaan adanya beberapa aset tersangka BS yang dikondisikan dan disamarkan menggunakan nama pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Seorang saksi lainnya, yaitu Lasmi Indaryani selaku anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang juga merupakan anak dari tersangka Budhi tidak hadir.

"Tidak hadir karena ada kegiatan dan yang bersangkutan mengkonfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang kembali," pungkas Ali.

KPK pada Senin (13/6), mengumumkan bahwa saat ini sedang melakukan pengusutan penyidikan perkara baru yang melibatkan Budhi Sarwono setelah cukup alat bukti dan menemukan dugaan perbuatan lain yang diduga dilakukan oleh Budhi.

Perkara yang dimaksud, yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Selanjutnya diperkara yang kedua, yaitu perkara TPPU yang hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Dan kali ini, Budhi Sarwono kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikutserta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Kategori :