Sidak ke Disdukcapil Kabupaten Tegal, Dirjen Dafduk Tak Temukan Pungli

Selasa 19-07-2022,11:34 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI (Disway Jateng) - Investigasi dan penyamaran yang dilakukan Dirjen Pendaftaran Penduduk Kemendagri bersama   Dinas Dukcapil Provinsi Jawa Tengah terkait aduan jual beli KTP-el di Kabupaten Tegal tidak terbukti. Kedua tim sempat melakukan investigasi selama dua hari di lima Rumah Panten kecamatan untuk membuktikan kebenaran aduan tertulis yang sempat dilayangkan salah satu warga Kabupaten Tegal.

 

Kepala Dinas Dikcapil Kabupaten Tegal   Tri Guntoro didampingi   Kabid Pendaftaran Penduduk Sodik menyatakan, selama dua hari, kedua itm melakukan penyamaran pengecekan layanan KTP-el   di Rumah Paten Kecamatan Adiwerna, Pangkah, Kedungbanteng, Dukuhturi, dan Lebaksiu.

 

"Penyamaran dan pengecekan pelayanan KTP-el sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat Kabupaten Tegal, terkait blangko KTP-el yang diperjual belikan di 18 Rumah Paten kecamatan," ujarnya, Senin (18/7).

 

Setelah tim melakukan pengecekan, ternyata tidak terbukti. Pihaknya mendapatkan masukan dari tim agar segera melakukan keseragaman penggunaan formulir dalam layanan dafduk dan capil. Hal ini sesuai dengan Permendagri 109/ 2019.

 

“Kami diminta untuk terus melakukan monitoring layanan dan pembinaan lapangan di 18 Rumah Panten kecamatan," cetusnya.

 

Pihaknya juga diminta untuk segera melakukan pemusnahan blangko KTP-el   yang invalid setiap hari yang tertuang   dalam berita acara pemusnahan.

 

Kabar tersebut ternyata terdengar hingga gedung DPRD. Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal Jafar menanyakan langsung hal itu kepada kepala Disdukcapil saat rapat. Biasanya, pungli itu muncul ketika ada warga yang hendak membuat administrasi kependudukan (adminduk) seperti KTP, KK atau lainnya. Semua dijalaskan langsung oleh kepala Dinas Dukcapil jika tidak ada pungutan saat warga mengurus adminduk.

Kategori :