BACA JUGA: Pemkab Grobogan Sampai Hutang Rp 115 Miliar ke Bank, Buat Apa?
Namun upaya tersebut terkendala dengan aturan PP 54 tentang BUMD dan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, bahwa batasan pertanggungjawaban atas kerugian dari BUMD adalah sebesar modal yang disetor padahal modal yang disetor hanya Rp25 miliar.
Sedangkan kerugian yang ditanggung BKK Pringsurat yakni sebanyak Rp82,898 miliar, dan aset yang ada kurang lebih hanya Rp7 miliar.
“Masih ada kekurangan Rp75 miliar, kami dulu pernah membayarkan kurang lebih Rp12 miliar,” terangnya.
Ia mengaku akan menyampaikan hasil dari audensi ini ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, namun pihaknya tidak bisa memberikan janji pasti.
“Akan kami sampaikan langsung ke pak Gubernur,” katanya. (set)