JAKARTA (DiswayJateng)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyembelihan hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, diatur hukum-hukum berkurban dengan hewan kurban terjangkit PMK.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut hukum berkurban dengan hewan kurban terkena PMK dengan kategori berat, tidak sah disembelih. "Hewan terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam pernyataannya, Selasa (31/5). Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. "Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan kurban," katanya. Sementara jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan tersebut sah dijadikan kurban. Diungkapkannya, salah satu yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinga terpotong. Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah divaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. "Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Terjangkit PMK
Rabu 01-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Rabu 06-11-2024,10:58 WIB
Sukseskan Pilkada 2024, Ketua MUI Jateng Ajak Masyarakat Jangan Golput
Rabu 19-06-2024,09:45 WIB
Adakan Kurban Sistem Arisan dan Mandiri di Kabupaten Pemalang
Minggu 09-06-2024,20:11 WIB
Menjelang Idhul Adha, Tips Memilih Hewan Kurban Sesuai Dengan Syariat Islam
Minggu 09-06-2024,14:45 WIB
7 Tips Memilih Hewan Kurban yang Baik dan Benar untuk Idul Adha
Jumat 07-06-2024,10:15 WIB
Tukang Potong Hewan Kurban Disarankan Tutup Aurat
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,19:01 WIB
Kebersihan Usai Kampanye ! Warga Akui Panitia Lebih Tertip Dibanding Kampanye Kemarin
Sabtu 23-11-2024,20:26 WIB
Jelang Masa Tenang, Jokowi Hadiri Doa Akbar Paslon Lutfhi-Gus Yasin di Lapangan Pancasila Semarang
Sabtu 23-11-2024,19:47 WIB
Jalan Sehat Perkasa di Salatiga, Ketua PDI-P Dance Ingatkan Aparat Netral
Sabtu 23-11-2024,20:27 WIB
Hari Terakhir Kampanye, Jokowi Tak Ikut Terjun, Hanya Temani Luthfi Sarapan Soto
Sabtu 23-11-2024,18:49 WIB
Blora Dinilai masih Kurang Optimal dalam Mengkapitalisasi Hasil Bumi yang Melimpah
Terkini
Minggu 24-11-2024,14:19 WIB
Langsung Dibuang Ke TPA Ngronggo, Bawaslu Salatiga Mulai Tertibkan APK Paslon
Minggu 24-11-2024,14:18 WIB
Bawaslu Salatiga Warning ASN, TNI dan Polri Tidak Menangkan Salah Satu Paslon
Minggu 24-11-2024,13:55 WIB
Tekankan Netralitas Jelang Pilkada, Pj Bupati Magelang: Ada Sanksi Pemblokiran Data ASN Tak Netral
Minggu 24-11-2024,11:50 WIB
Dispermades Kabupaten Tegal Bentuk Kawasan Desa Merdeka Sampah
Minggu 24-11-2024,11:30 WIB