JAKARTA (DiswayJateng)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyembelihan hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, diatur hukum-hukum berkurban dengan hewan kurban terjangkit PMK.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut hukum berkurban dengan hewan kurban terkena PMK dengan kategori berat, tidak sah disembelih. "Hewan terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam pernyataannya, Selasa (31/5). Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. "Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan kurban," katanya. Sementara jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan tersebut sah dijadikan kurban. Diungkapkannya, salah satu yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinga terpotong. Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah divaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. "Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Terjangkit PMK
Rabu 01-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Senin 20-04-2026,15:44 WIB
Dinas KPTan Tegal Gencarkan Vaksinasi Hewan Kurban, Jelang Idul Adha
Minggu 08-06-2025,18:06 WIB
5 Sapi dan 1 Kambing Berasal dari 29 Pengkotbah ASN Salatiga Disalurkan untuk 679 THL
Minggu 08-06-2025,12:47 WIB
IdulAdha 1446 H, Presiden Prabowo Qurban Empat Ekor Sapi untuk Masyarakat Grobogan
Sabtu 07-06-2025,21:15 WIB
Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sabtu 07-06-2025,18:45 WIB
Perhutani Pekalongan Barat Sambut Hari Raya Idul Adha dengan Menyembelih Hewan Kurban
Terpopuler
Senin 04-05-2026,10:32 WIB
Investasi ke Batang Nomor Satu di Jateng, Salip Kendal dan Kota Semarang
Senin 04-05-2026,15:00 WIB
May Day: Bupati Batang Bahas Pekerja Difabel, Trans Jateng hingga Perumahan
Senin 04-05-2026,13:01 WIB
Tak Melaut Akibat Harga Solar Naik, Bos Kapal Batang Gelar Aksi di DPRD dan Pemkab
Senin 04-05-2026,05:26 WIB
Tragis! Anak Anggota Polisi Tewas Tenggelam saat Les Renang di Pemalang
Senin 04-05-2026,06:00 WIB
DPRD Jateng Paripurna Bahas LKPj Gubernur 2025, Bahas Raperda Pelayanan Publik dan Pajak Daerah
Terkini
Senin 04-05-2026,22:00 WIB
Sidang Perdana PK Bella Puspita Sari di PN Semarang, Ajukan Bukti Baru Kasus Penggelapan
Senin 04-05-2026,20:59 WIB
Peringati Hardiknas 2026, Salatiga Perkuat Pendidikan Inklusif
Senin 04-05-2026,20:55 WIB
Kebakaran Sport Center Metro Peterongan Semarang, Tujuh Armada Dikerahkan, Dua Orang Sempat Terjebak
Senin 04-05-2026,18:40 WIB