JAKARTA (DiswayJateng)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyembelihan hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, diatur hukum-hukum berkurban dengan hewan kurban terjangkit PMK.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut hukum berkurban dengan hewan kurban terkena PMK dengan kategori berat, tidak sah disembelih. "Hewan terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam pernyataannya, Selasa (31/5). Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. "Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan kurban," katanya. Sementara jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan tersebut sah dijadikan kurban. Diungkapkannya, salah satu yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinga terpotong. Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah divaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. "Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Terjangkit PMK
Rabu 01-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Minggu 08-06-2025,18:06 WIB
5 Sapi dan 1 Kambing Berasal dari 29 Pengkotbah ASN Salatiga Disalurkan untuk 679 THL
Minggu 08-06-2025,12:47 WIB
IdulAdha 1446 H, Presiden Prabowo Qurban Empat Ekor Sapi untuk Masyarakat Grobogan
Sabtu 07-06-2025,21:15 WIB
Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sabtu 07-06-2025,18:45 WIB
Perhutani Pekalongan Barat Sambut Hari Raya Idul Adha dengan Menyembelih Hewan Kurban
Sabtu 07-06-2025,18:04 WIB
Jasamarga Solo Ngawi Serahkan Hewan Qurban di Masjid dan Musholah Sekitar Jalan Tol
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,08:15 WIB
Istri TNI Pemilik SPPG di Kabupaten Semarang Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Salatiga
Selasa 16-12-2025,12:57 WIB
Ratusan Siswa SMP Negeri 2 Tegal Belajar Pengelolaan Mading dan Foto Jurnalistik
Selasa 16-12-2025,08:30 WIB
BBM Terbaru Pertamina Bikin SPBU Tegal Raya Ramai, Penjualan Melejit Jelang Nataru
Selasa 16-12-2025,07:45 WIB
Ruang Kelas MTs NU Sunan Kalijaga Tegal Dilalap Api, 14 Motor Hangus Kerugian Tembus Rp150 Juta
Selasa 16-12-2025,13:30 WIB
DPUPR Batang Geber Lelang Dini, Jembatan Kali Belo Rp9 Miliar Siap Dibangun Awal Tahun
Terkini
Rabu 17-12-2025,07:30 WIB
Aliansi Mahasiswa Demak Galang Solidaritas untuk Bencana Sumatera
Rabu 17-12-2025,07:00 WIB
Ahmad Luthfi Tegaskan Pelayanan Publik Harus Setara dan Berorientasi pada Kepuasan Masyarakat
Rabu 17-12-2025,06:30 WIB
Persiapan Operasi Lilin Candi 2025, Polres Demak Gelar Donor Darah
Rabu 17-12-2025,06:00 WIB
Menbud Fadli Zon Resmikan Panggung Sanggabuwono dan Museum Keraton Solo Usai Revitalisasi
Rabu 17-12-2025,05:33 WIB