JAKARTA (DiswayJateng)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait penyembelihan hewan kurban terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, diatur hukum-hukum berkurban dengan hewan kurban terjangkit PMK.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut hukum berkurban dengan hewan kurban terkena PMK dengan kategori berat, tidak sah disembelih. "Hewan terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," ujarnya dalam pernyataannya, Selasa (31/5). Ketentuan-ketentuan penyembelihan hewan kurban terkena PMK itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 32/2022. "Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan kurban," katanya. Sementara jika hewan terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK, dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijah), maka hewan tersebut sah dijadikan kurban. Diungkapkannya, salah satu yang bisa menyebabkan ketidakabsahan hewan dijadikan kurban adalah kecacatan, seperti telinga terpotong. Untuk mencegah PMK perlu vaksinasi dan tanda hewan sudah divaksin, biasanya dipasang eartag di telinga dengan cara dilobangi. Kondisi tersebut tidak menghalangi keabsahan hewan kurban. "Pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban," katanya.MUI Terbitkan Fatwa Penyembelihan Hewan Kurban Terjangkit PMK
Rabu 01-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Minggu 08-06-2025,18:06 WIB
5 Sapi dan 1 Kambing Berasal dari 29 Pengkotbah ASN Salatiga Disalurkan untuk 679 THL
Minggu 08-06-2025,12:47 WIB
IdulAdha 1446 H, Presiden Prabowo Qurban Empat Ekor Sapi untuk Masyarakat Grobogan
Sabtu 07-06-2025,21:15 WIB
Semangat Berbagi Idul Adha 1446 H, Bapekis dan Karyawan BRI Salurkan 961 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Sabtu 07-06-2025,18:45 WIB
Perhutani Pekalongan Barat Sambut Hari Raya Idul Adha dengan Menyembelih Hewan Kurban
Sabtu 07-06-2025,18:04 WIB
Jasamarga Solo Ngawi Serahkan Hewan Qurban di Masjid dan Musholah Sekitar Jalan Tol
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,08:27 WIB
Pengakuan Advokat Aris Carmadi, Saksikan 19 Peluru Aktif di Etalase Rumah Bos BLN Nicho
Minggu 15-03-2026,08:00 WIB
Sebelum Arus Mudik, Proyek Jalan Batunyana–Danasari Tegal Harus Tuntas
Minggu 15-03-2026,09:44 WIB
Relaksasi Dana BOSP Disetujui, Buka Peluang Bayar Honor PPPK Paruh Waktu
Minggu 15-03-2026,06:00 WIB
Jembatan Kalierang Belum Bisa Dilalui Saat Lebaran, Pemkab Tegal Siapkan Jalur Alternatif
Minggu 15-03-2026,12:00 WIB
Warga Keluhkan Banjir hingga Kemacetan di Tegal Barat, Ini Tanggapan Ketua DPRD
Terkini
Minggu 15-03-2026,23:00 WIB
Tenaga Paruh Waktu di Jepara Digeser Memperkuat Koperasi Desa Merah Putih
Minggu 15-03-2026,22:30 WIB
Jalan Citarum Sering Rusak dan Tergenang, Pemkot Semarang Siapkan Betonisasi 510 Meter
Minggu 15-03-2026,22:00 WIB
Pergerakan Kendaraan Meningkat 13,89%, JSB Intensifkan Pemantauan Lalu Lintas di GT Kalikangkung
Minggu 15-03-2026,21:00 WIB
RS Sarkies Aisyiyah Kudus Diserbu Ratusan Ambulans dan Wartawan, Ternyata Ini Pemicunya
Minggu 15-03-2026,20:17 WIB