Ketua FKUB Kabupaten Brebes, M. Supriyono menerangkan, jika secara yuridis keberadaanya saja bahwa kegiatan yang dilakukan Khilafatul Muslimin tidak mematuhi. Misalnya pemberitahuan, makanya ada pengamanan.
"Itu dlihat dari sisi bilamana memiliki landasan hukum yang eksistensi. Apalagi yang tidak ada landasan hukumnya," kata Supiyono.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpolda Brebes, M. Sodik menambahkan, berdasarkan informasi diperoleh dari Dirjen Polpum dan Kesbangpol Provinsi terkait kelompok Khilafatul muslimin yang pusat nya di Lampung itu tidak berbadan hukum.
"Yang berbadan hukum itu Yayasan Pendidikan Khilafahtul Muslimin yang kantor pusat nya berada di Bekasi, Jawa Barat. Tapi, Ormas Khilafatul Muslimin juga tidak terdaftar secara resmi sebagai ormas di Badan Kesbangpolda Kabupaten Brebes, karena Kesbangpol merupakan instansi yang membawahi ormas," tandasnya.
Sebelumnya kelompok khilafatul muslimin Brebes secara terang-terangan mereka melakukan aksi konvoi ke beberapa titik, seperti melintas ke Desa Keboledan, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, yang terekam jelas melalui sebuah video yang beredar luas di berbagai medsos kemarin.