"Tidak kurang dari 12 jam, kami berhasil menangkap pelakunya dan kini masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku motifnya adalah dirinya memendam rasa cinta kepada korban, tetapi tak tersampaikan hingga gelap mata. "Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar," papar AKBP Budi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Kategori :