Terduga Pelaku Mutilasi yang Potong Payudara dan Kelamin Petani Ditangkap, Polisi Sita Cutter

Sabtu 16-03-2019,08:10 WIB
Editor : Admin

SLAWI - Polres Tegal akhirnya merilis tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kasni (59) di areal persawahan Desa Jatimulya Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal, Rabu (2/3) lalu. Tersangka diamankan hanya beberapa hari setelah kejadian memilukan itu. Kapolres Tegal AKBP Ari Prasetya Syafa'at mengatakan pengungkapan kasusnya bermula dari penemuan mayat korban oleh suaminya. Selanjutnya, personelnya melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP, memintai keterangan saksi-saksi, dan mengungkap identitas korban. "Dari keterangan saksi-saksi itu, diketahui ada seseorang yang mencurigakan sempat dilihat warga," katanya. Berbekal laporan itu, ungkap Kapolres, personelnya lalu mengamankan seorang yang dicurigai sebagai terduga pelaku. Saat diamankan, tersangka yang belakangan diketahui berinisial AK (44), warga Banjarnegara, tengah bersembunyi di sekitar areal persawahan. "Tersangka diamankan beserta sebuah tas ransel. Saat digeledah, di dalamnya ada sebilah pisau cutter yang masih terdapat bercak darahnya," ujar Kapolres. Selain itu, kata Kapolres, juga pada kuku tersangka juga ditemukan bercak darah sehingga selanjutnya dilakukan pemeriksaan golongan darah. Tidak berhenti disitu, pihaknya juga melakukan tes DNA dan hasilnya dinyatakan itu darah dari korban. Saat ini, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami terkait motif pelaku. Sebab, sejak ditangkap sampai dengan saat ini pelaku tidak memberikan keterangan apapun. Sementara Kasatreskrim Polres Tegal AKP I Gede Dewa Ditya menambahkan dari hasil penyelidikan berdasarkan bukti permulaan dan gelar perkara maka kasus itu ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian upaya penyidikan sudah pro yustisia, demi hukum. "Sehingga mengacu dengan adanya scientific crime investogation tadi, hasil profil DNA yang sama dengan darah korban yang ada di kuku dan cutter, serta didukung bukti lainnya sesuai xengan pasal 148 KUHPidana kami menggelar gelar perkara untuk menentukan Kadirun sebagai tersangka," terang Dewa. Dewa menambahkan, karena sejauh ini pihaknya masih mendalami motifnya, maka diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah nanti ditemukan motifnya, maka akan digelar perkara kembali untuk menentukan pasalnya. (muj/guh/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait