Posko THR Jawa Tengah Banjir Pengaduan, Tim Akan Kejar!

Rabu 27-04-2022,03:01 WIB
Editor : Ismail F

SEMARANG (DiswayJateng)-- Posko tunjangan hari raya (THR) yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah banjir pengaduan.

Posko THR di Semarang ini sedikitnya menerima 110 aduan soal THR yang belum diberikan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari seperi dilansir jpnn.com menyebut jika pengawas ketenagakerjaan akan menindakan lanjuti pengaduan pelanggaran pemberian THR Lebaran 2022 tersebut.

Sakinah menyatakan akan menindaklanjuti dengan serius agar para pekerja menerima haknya dari perusahaan. "Iya, kami juga bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan aduan tersebut," ujarnya, Selasa (26/4).

Dengan tegas, Sakinah menyatakan perusahaan wajib memberi THR kepada karyawannya maskimal tujuh hari sebelum lebaran, atau tepatnya Senin (25/4) kemarin.

Sakina menyebut THR diterima penuh pekerja sesuai regulasi, dengan ketentuan satu kali gaji untuk pekerja yang mencapai masa satu tahun. Sedangkan pekerja yang masih di bawah satu tahun, perusahaan wajib memberikan THR secara proporsional.

"Kami menerjunkan pengawas, mereka akan mengeluarkan nota riksa yang harus direspons dalam waktu tujuh hari," tegas Sakina.

Aduan yang diterimanya melalui posko THR paling banyak mengeluhkan pembayaran telat atau dicicil. Selebihnya ada yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan dan perusahaan tidak memberikan tunjangan.

Tags :
Kategori :

Terkait