TEGAL (Disway Jateng) - Polres Tegal Kota terus melakukan razia atau operasi penyakit masyarakat di bulan Ramadhan. Dan telah berhasil mengamankan 160 minuman keras (miras) di sejumlah tempat. Operasi pekat saat ini dilaksanakan sebagai tidak lanjut Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Hukum Polres Tegal Kota.
“Sejumlah tempat disinyalir memperjual belikan miras dan yang belum tersentuh oleh jajaran Polsek, kita datangi dan periksa. Dan hasilnya dapat diamankan 160 botol miras yang terdiri dari 125 botol kecil AO cap orang tua, 23 botol Anggur Merah dan 12 botol merk Prost," kata Kasat Samapta Polres Tegal Kota AKP Bambang Sri Diartono.
Menurutnya operasi pekat ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan. Hal itu untuk memberi rasa aman dan kenyamanan serta menciptakan kondusifitas bagi masyarakat di Kota Tegal. Dan juga pihaknya menghimbau kepada para pemilik toko agar tidak menjual miras selama bulan suci ramadhan. Supaya tidak menimbulkan terjadinya gangguan kamtibmas yang di akibatkan karena pelaku mengkonsumsi minuman keras.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita sama-sama menghormati bulan suci ramadhan ini, dengan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Dan saya berharap peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga kamtibmas, sehingga di Kota Tegal dapat tercipta situasi yang kondusif selama bulan ramadhan sampai lebaran Idul Fitri nanti," ujarnya. (mei/wan)
Editor : Sekhun