Pemkab Brebes Nunggak Jamkesda SKTM Hingga Rp 7 Miliar

Rabu 11-05-2022,15:18 WIB
Editor : Ismail F

BREBES, (DiswayJateng)-- Pemerintah Kabupaten Brebes masih menunggak klaim pembayaran Program Jamkesda bagi masyarakat miskin tembus Rp 7 miliar.

Tunggakan tersebut berasal dari klaim penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diajukan masyarakat di sejumlah fasilitas layanan kesehatan.

Tunggakan tersebut, pengelolaannya ditangani Dinas Kesehatan Brebes yang tersebar di semua rumah sakit rujukan.

Kepala Dinkes Brebes melalui Kabid Pelayanan Kesehatan Muhtar. Menurutnya, berdasarkan akumulasi terakhir tunggakan Rp 7 miliar digunakan untuk membiayai layanan kesehatan Jamkesda di semua rumah sakit rujukan milik pemerintah. Diantaranya, RSUD Brebes, RSUD Bumiayu, RSUD Margono Purwokerto, RSUP Kariadi Semarang, RSUD Soeselo Slawi, RSUD Waled Cirebon, RSUD Kardinah Tegal, dan RSUD lain yang menjadi rujukan.

"Tunggakan terbanyak, ada di RSUD Brebes mencapai Rp 6,9 miliar. Sedangkan sisanya, tersebar di semua RS rujukan yang sudah terikat perjanjian kerjasama program Jamkesda," jelasnya.

Dalam APBD Murni 2022, lanjut Muhtar, Pemkab Brebes sudah mengalokasikan anggaran Rp 3 Miliar. Namun, jumlah tersebut belum bisa menutup tungggakan yang belum terbayar di beberapa rumah sakit rujukan.

Sementara itu, Direktur RSUD Brebes dr Rasipin menyampaikan, tunggakan klaim pembayaran Jamkesda hingga periode 2021 lalu mencapai Rp 5,5 miliar. Sedangkan, hingga bulan ke lima berjalan di Tahun 2022 ini masih terus berjala dan akan diakumulasi.

"Jika ditotal, tagihan klaim Jamkesda yang belum terbayar di RSUD Brebes mencapai Rp 6,958 miliar hingga akhir Februari 2022," terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait