Nadiem Makarim Tolak Bahasa Melayu Jadi Bahasa Resmi ASEAN

Selasa 05-04-2022,20:30 WIB
Editor : Gunawan

JAKARTA (DiswayJateng) – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menolak usulanPerdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob yang ingin menjadikan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN.  Menurut Nadiem, bahasa Indonesia lebih layak untuk dikedepankan. Yakni  dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

"Saya sebagai Mendikbudristek, menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional. Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia," ujar Nadiem di Jakarta, Selasa (5/4/2022) seperti dikutip dari fin.co.id.

Nadiem menambahkan, di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara.  Persebarannya, lanjut Nadiem Makarim, telah mencakup 47 negara di seluruh dunia. Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga. 

Selain itu, kata Nadiem, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia luar. Termasuk di Eropa, Amerika Serikat (AS), dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia.

"Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan. Jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN," paparnya.

Peran Bahasa Indonesia, katanya, diperkuat dengan UU dan peraturan-peraturan hukum. Pascakemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik Indonesia bahwa Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. 

Ini kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional Kebahasaan dan Kesastraan.

Editor : R Gunawan

Tags :
Kategori :

Terkait