DJ Una Kena Tipu Robot Trading DNA Pro

Sabtu 16-04-2022,11:20 WIB
Editor : Disway Sekhun

JAKARTA (Disway Jateng) - Bareskrim Polri mendapat laporan bahwa DJ Una mengalami penipuan atas perdagangan robot trading DNA Pro. Kekinian, laporan DJ Una dan beberapa bukti yang diserahkan DJ Una sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik.

”(Laporan DJ Una) jadi barang bukti penyidik untuk didalami," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat (15/4).

DJ Una melaporkan PT DNA Pro Academy dan seorang bernama Hoki Irjana ke Bareskrim Polri pada Rabu, 13 April 2022. Wanita berusia 34 tahun itu diketahui telah merugi hingga Rp700 juta atas penipuan robot trading DNA Pro.

Dia merasa dirugikan karena total uang itu merupakan campuran uang pribadi miliknya, keluarga dan teman-temannya. Belum diketahui kapan DJ Una akan dimintai keterangan sebagai pelapor atas laporan yang dilayangkannya.

Hal tersebut lantaran penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro. Sekadar informasi, sudah ada sebanyak 12 orang yang telah menjadi tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.

Dari ke-12 itu, masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (abd/disway.id/fat)

Editor : Sekhun

Tags :
Kategori :

Terkait