Bebas Bersyarat dari Lapas Cipinang, Ridho Rhoma Ingin Temui Raja Dangdut

Selasa 03-05-2022,12:50 WIB
Editor : Gunawan

JAKARTA (DiswayJateng) - Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Cipinang, Senin (2/5). Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang tersandung kasus narkoba. Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, tetapi harus menjalani wajib lapor ke depannya. Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul," kata Ridho, Senin (2/5) dilansir dari fin.co.id. 

Dia juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan yang diperbuatnya tersebut. 

"saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujarnya.

Dia mendapat banyak pelajaran dan pembinaan selama menjalani proses hukuman.  Meski mendapat stigma negatif, dia mengaku ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa mantan penghuni lapas bisa menjadi orang yang lebih baik setelah bebas dari penjara.

"Saya di sini dapat banyak pembinaan. Insya Allah setelah ini pun saya melanjutkan. Karena kita sempat bikin beberapa karya di sini," ungkapnya.

Setelah bebas, hal pertama yang ingin dilakukan Ridho adalah bertemu dengan orang tua dan keluarga. Ke depannya, Ridho juga berencana untuk merilis beberapa karya.

"Saya lihat dulu situasinya seperti apa. Karena saya mau libat dulu, saya mau kembali ke keluarga dulu. Memang ada beberapa urusan ke beberapa pihak, mohon doanya semoga lancar," pungkasnya.

Editor : R Gunawan

Tags :
Kategori :

Terkait