271 Desa di Blora Belum Punya Perdes Sewa Aset untuk Jaringan Internet
FOTO/Tampak Depan Kantor Dinas PMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). -diswayjateng/Farros---
BLORA, diswayjateng.id – Sebanyak 271 desa di Kabupaten Blora belum memiliki peraturan desa (Perdes) yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial.
Padahal, pemanfaatan aset tersebut berpotensi menjadi sumber pendapatan asli desa (PADes).Untuk memberikan pemahaman mengenai penyusunan regulasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Blora menggelar pelatihan penyusunan Perdes bagi 94 pemerintah desa dari enam kecamatan, Senin (26 Oktober 2026).
Enam kecamatan yang mengikuti kegiatan tersebut meliputi Blora, Tunjungan, Ngawen, Bogorejo, Jiken, dan Cepu. Materi penyusunan regulasi disampaikan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Blora.
Sekretaris DPMD Blora, Suwiji, mengatakan pelatihan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai penyusunan Perdes agar penerapannya tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
BACA JUGA: Motor Penggerak Sektor Produktif dan UMKM Nasional, BRI Salurkan KUR Rp144 Triliun kepada 2,76 Juta Debitur
"Kita beri pelatihan terkait penyusunan peraturan desa (Perdes). Semua materi dari Bagian Hukum Setda Blora. Jadi, pemahaman dasar hukum itu tidak disalahartikan," ujar Suwiji melalui keterangan tertulis.
Kepala Bagian Hukum Setda Blora, Slamet Setiono, menjelaskan pemerintah desa dapat menyusun regulasi sesuai kondisi dan potensi wilayah masing-masing. Hal itu termasuk pengaturan pemanfaatan aset desa oleh pihak ketiga, sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, aset desa yang digunakan untuk kepentingan komersial berpotensi memberikan pemasukan bagi desa. Bentuk pemanfaatannya antara lain kawasan wisata, lahan parkir, tanah untuk kegiatan hajatan, hingga lapangan yang digunakan untuk pasar malam.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Truk Gipsum Terguling Tutup Jalan Pati-Gembong, Begini Kronologinya
BACA JUGA: Rawat Tradisi, Warga Desa Bongkok Tegal Adakan Festival Kupat Bongkok 2026, Kadisdikbud Membuka Acara
Meski demikian, pengaturan pemanfaatan aset harus memiliki dasar hukum yang jelas. Substansi Perdes juga perlu disesuaikan dengan jenis aset dan bentuk pemanfaatannya agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Slamet turut menyinggung adanya pengecualian dalam penarikan pungutan terhadap aset tertentu.
"Tadi saya juga menegaskan ada dua entitas BUMN, yang tidak bisa dilakukan penarikan. Yaitu pal jaringan internet milik Telkom dan pal jaringan listrik PLN," katanya.
BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2026 Digelar 14 Hari, Polda Jateng Prioritaskan Pelanggaran Berbahaya
BACA JUGA: Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai, Angka Kecelakaan di Jateng Naik 28 Persen
Ia mengaku belum banyak menerima laporan mengenai keberadaan Perdes yang secara khusus mengatur pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk kegiatan komersial, termasuk pemasangan jaringan internet.
"Selama ini belum ada yang melaporkan adanya Perdes itu," ungkapnya.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah desa diharapkan semakin memahami penyusunan produk hukum di tingkat desa, mulai dari Perdes, peraturan kepala desa (Perkades), hingga keputusan kepala desa.
Selama ini, produk hukum yang umum disusun pemerintah desa di Blora antara lain Perdes tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), perubahan APBDes, serta susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.
BACA JUGA: Empat Lempeng Tembaga Tugu Batas Timur Batang Hilang, DPRKP Siapkan Opsi Pasang CCTV
BACA JUGA: Sertijab PJU Polres Semarang, Kasat Reskrim kini Diemban AKP Gidion Karo Sekali Gantikan AKP Bodia Teja Lelana
Sebelumnya, Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, menyebut belum satu pun dari 271 desa di Blora memiliki Perdes khusus sebagai dasar pengaturan pembayaran atas pemanfaatan aset desa untuk pemasangan jaringan internet komersial.
Regulasi tersebut dinilai penting agar pemerintah desa memiliki landasan hukum yang jelas ketika asetnya dimanfaatkan oleh perusahaan penyedia layanan internet. Dengan begitu, pemanfaatan aset dapat dikelola secara tertib dan berpotensi menambah pendapatan desa.
Potensi pendapatan dari pemanfaatan aset juga terlihat di tingkat kabupaten. Hingga September 2026, Dinas Perumahan, Permukiman dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora menargetkan pendapatan sekitar Rp28,5 juta melalui APBD Perubahan 2026 dari tiga penyedia layanan internet yang mengajukan permohonan pemanfaatan aset kelurahan di Kecamatan Blora, Jepon, dan Cepu.
BACA JUGA: Polres Tegal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2026, Dari 26 Oktober hingga 8 November 2026
BACA JUGA: Seorang Remaja Ditemukan Tewas Tenggelam di Sendang Theleng Termas, Diduga Tidak Bisa Berenang
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Blora menargetkan pendapatan sewa lahan pada bahu jalan kabupaten sebesar Rp500 juta sepanjang 2026.
Belum adanya Perdes khusus di seluruh desa tersebut menjadi perhatian dalam pengelolaan aset desa. Penyusunan regulasi yang tepat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang peningkatan PADes, dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

