Temuan BPK di Demak! Peserta JKN Meninggal Dunia Masih Tercatat Aktif
Dinkesda Demak menggelar advokasi lintas sektor untuk memperkuat validasi data kepesertaan JKN dan menindaklanjuti temuan BPK terkait peserta PBI Daerah yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat aktif.-Foto: Samsul-
DEMAK, diswayjateng.id – Cakupan Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Demak mencapai 99,25 persen per Oktober 2026. Namun, di balik capaian tersebut, masih terdapat sejumlah persoalan administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang perlu dibenahi, mulai dari data peserta meninggal dunia hingga ketepatan sasaran penerima bantuan iuran.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Kabupaten Demak melalui kegiatan Advokasi Lintas Sektor dalam Dukungan Program JKN untuk Optimalisasi UHC Kabupaten Demak Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Eks Keuangan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Demak. Sejumlah instansi dan pemangku kepentingan dilibatkan untuk memperkuat koordinasi dalam pengelolaan kepesertaan JKN.
Peserta kegiatan meliputi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) desa se-Kecamatan Mijen, bendahara JKN dan penanggung jawab UHC Puskesmas Mijen I dan II, bidan desa se-Kecamatan Mijen, serta Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan Dinkesda Demak.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, selain cakupan UHC yang mencapai 99,25 persen, tingkat keaktifan peserta JKN di Kabupaten Demak tercatat sebesar 82,44 persen.
BACA JUGA:Sinergi Sigap! Polri, TNI, dan Relawan Gercep Padamkan Karhutla di Hutan Pinus Gunung Anjing Tegal
BACA JUGA:Sempat Hilang Saat Melaut, Ayah dan Anak Nelayan Demak Ditemukan Selamat di Perairan Kendal
Angka tersebut menjadi perhatian karena cakupan kepesertaan yang tinggi perlu diimbangi dengan keaktifan peserta dan akurasi data. Dengan begitu, program jaminan kesehatan dapat berjalan optimal serta bantuan iuran dari pemerintah daerah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan peserta Penerima Bantuan Iuran Pemerintah Daerah (PBI Daerah) yang telah meninggal dunia, tetapi masih tercatat aktif sebagai peserta JKN.
Kondisi ini mendorong perlunya koordinasi antara Dinkesda dan Dukcapil untuk melakukan verifikasi serta validasi data kematian. Pembaruan data tersebut diperlukan agar perubahan status kependudukan dapat tercatat dengan benar dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Tim Pengelolaan Pendanaan Kesehatan Dinkesda Demak, Sulicha Nurhayati, mengatakan validitas data menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan program UHC.
“Capaian UHC yang tinggi perlu disertai validitas data dan keaktifan peserta. Karena itu, koordinasi dengan Dukcapil sangat penting untuk memastikan perubahan status kependudukan, termasuk data kematian, tercatat dengan benar sehingga administrasi kepesertaan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ungkap Sulicha, Jumat (16/10/2026).
BACA JUGA:Tujuh Karaoke Tutup saat Disisir, Satpol PP Demak Tetap Amankan Belasan Botol Miras
BACA JUGA:Dinkesda Blora Soroti Potensi Lonjakan Influenza, Ini Gejala yang Perlu Diwaspadai
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
