Biro Wisata Kebumen Keluhkan Study Tour Batal, Minta Aturan Diperjelas

Biro Wisata Kebumen Keluhkan Study Tour Batal, Minta Aturan Diperjelas

Himpunan Biro Wisata Kebumen meminta kejelasan aturan study tour ke luar daerah menyusul sejumlah sekolah yang menunda atau membatalkan keberangkatan.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

KEBUMEN, diswayjateng.id – Nasib kegiatan study tour atau outing class ke luar daerah di Kabupaten Kebumen masih menjadi tanda tanya. Sejumlah sekolah disebut belum berani memberangkatkan siswa karena belum memperoleh kepastian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

Situasi ini membuat pelaku usaha biro wisata ikut terdampak. Jadwal perjalanan yang telah disusun sejak jauh-jauh hari terpaksa tertunda, bahkan batal, sementara biaya pemesanan layanan perjalanan dan pengembalian uang kepada sekolah harus tetap ditanggung.

Penasehat Himpunan Biro Wisata Kebumen, Eko Yulianto, meminta pemerintah daerah segera memperjelas aturan pelaksanaan outing class. Ia menilai perlu ada penjelasan mengenai dasar hukum pembatasan perjalanan ke luar daerah, mengingat Surat Edaran Bupati Kebumen yang selama ini menjadi pedoman tidak secara tegas melarang kegiatan tersebut.

“Sejauh yang kami tahu, dalam surat edaran bupati tidak ada larangan study tour ke luar daerah. Di sana sudah ada panduan untuk melaksanakan outing class, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Kebumen,” kata Eko saat ditemui di Kebumen, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA: Bulan Inklusi Keuangan, 1,06 Juta BRILink Agen Jadi Pahlawan Literasi dan Inklusi hingga Pelosok Negeri

BACA JUGA: Diduga Korsleting Listrik, Pendopo Rumah Warga Pituruh Purworejo Terbakar

Menurutnya, ketidakjelasan aturan membuat sekolah ragu mengambil keputusan. Padahal, sebagian sekolah telah menentukan jadwal keberangkatan dan melakukan pemesanan kepada biro wisata.

Dampaknya, pelaku usaha harus menghadapi risiko kerugian akibat pembatalan perjalanan. Biaya yang telah dikeluarkan untuk vendor tetap menjadi tanggungan, sedangkan pembayaran dari sekolah harus dikembalikan sesuai kesepakatan.

“Kami sudah mengajukan permohonan audiensi untuk bertemu bupati, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Kami berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Kalau memang dilarang, silakan dibuat aturan yang jelas. Kalau tidak dilarang, juknisnya seperti apa,” ujarnya.

Biro Wisata Menunggu Petunjuk Teknis

Eko menjelaskan, pihaknya bersama Himpunan Biro Wisata Kebumen, Asosiasi Pelaku Perjalanan Wisata Indonesia (Asperwi), dan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) sebelumnya telah bertemu dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: Tinggal 2 Hari, Perusahaan di Batang Harus Lapor Realisasi Investasi, Kalau Tidak?

BACA JUGA: Ragam Aktivitas Pagi yang Produktif: Program JUS BERI di SMP Negeri 13 Tegal

Dalam pertemuan itu, menurut Eko, disampaikan bahwa Surat Edaran Bupati tetap diberlakukan dan akan dilengkapi petunjuk teknis serta daftar periksa atau checklist sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Namun, hingga saat ini, ia menyebut sekolah-sekolah masih belum berani melaksanakan outing class ke luar daerah. Karena itu, hasil pertemuan tersebut diharapkan segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan penafsiran berbeda di lapangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait