Pakar Hukum Tata Negara UGM : Masyarakat Tak Perlu Minder Memahami Hukum

Pakar Hukum Tata Negara UGM : Masyarakat Tak Perlu Minder Memahami Hukum

Para narasumber dalam diskusi bertajuk "Gerakan Literasi untuk Republik" dalam rangkaian Pesta Literasi Indonesia 2026 di Gramedia Jalma Pandanaran, Semarang, Sabtu (12/9).-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uchen, menilai masyarakat tidak perlu merasa risau atau minder ketika berhadapan dengan bahasa dan produk hukum yang kerap dianggap elitis.

Hal itu disampaikan Uchen dalam diskusi dan konferensi pers bertajuk "Gerakan Literasi untuk Republik" dalam rangkaian Pesta Literasi Indonesia 2026 di Gramedia Jalma Pandanaran, Semarang, Sabtu (12/9).

Menurut Uchen, hukum bukanlah dogma sakral yang hanya boleh dipahami dan ditafsirkan oleh segelintir praktisi maupun lembaga negara.

Dalam diskusi tersebut, Uchen mematahkan anggapan bahwa memahami hukum identik dengan menghafal pasal demi pasal.

BACA JUGA:Suara Hati Yasmine Adik Kandung Mozza : Hukuman Pelaku Jangan Hanya 15 Tahun, Sekarang Kakak Sudah Tidak Sakit

BACA JUGA:Kriminalisasi Hukum Dinilai Ancam Keadilan Publik, Dibahas dalam FGD di Semarang

Bahkan, seorang hakim sekalipun masih perlu membuka kitab undang-undang ketika hendak memutuskan perkara.

"Hal yang paling krusial dalam memahami hukum bukanlah menghafal titik koma, melainkan mengerti maksud, latar belakang sejarah, serta konteks perdebatan ketika aturan tersebut dibuat," ujar Uchen.

Uchen juga menyoroti penggunaan bahasa Latin atau adagium Romawi yang kerap diposisikan seolah-olah menjadi simbol kehebatan seseorang dalam memahami hukum.

Padahal, menurut dia, prinsip-prinsip tersebut merupakan warisan pemikiran lama yang wajar dipelajari. 

Bahkan, sejumlah gagasan serupa telah lama dikenal dalam tradisi lokal maupun lingkungan pesantren.

BACA JUGA:Keluarga dan 20 Rekan Korban Pengeroyokan 'Tongtek' Desak Polres Pati Proses Hukum Pelaku Lain

BACA JUGA:Siapkan Perda 2027, Pemda Pemalang Undang Biro Hukum dari Provinsi Jateng

Lebih lanjut, Uchen menekankan pentingnya membangun daya pikir kritis (critical thinking) di tengah masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait