12 Pelajar di Kabupaten Tegal Digelandang Satpol PP
RAZIA - Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat mengamankan belasan pelajar yang dipergoki sedang membolos sekolah, Senin (7/9/2026).--
SLAWI, diswayjateng.id – Jam pelajaran seharusnya menjadi waktu bagi siswa duduk di ruang kelas, menyimak pelajaran, dan menuntaskan kewajiban sebagai pelajar. Namun, 12 pelajar di Kabupaten Tegal justru memilih meninggalkan aktivitas sekolah dan nongkrong di sebuah warung.
Mereka akhirnya berurusan dengan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal. Belasan pelajar tersebut terjaring razia Satpol PP saat kedapatan nongkrong ketika jam pelajaran berlangsung, Senin (7/9/2026). Ironisnya, mereka tidak sekadar duduk-duduk, tetapi juga kedapatan merokok, ngopi, dan asyik ngobrol.
Lokasi nongkrong mereka berada di sebuah warung di belakang SMPN 5 Adiwerna, Kabupaten Tegal. Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Agus Sukoco melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas), Jeruri, mengatakan, total ada 12 pelajar yang diamankan petugas.
“Jumlahnya 12 pelajar. Terdiri dari 10 siswa SMK, satu siswa SMP dan satu siswa MTs,” ujar Jeruri didampingi Kasi Opsdal, Darto, Kamis (10/9/2026) pagi.
BACA JUGA:Jembatan Kali Jenes 2 Dikeluhkan Sempit, Akses ke Pantai Jodo Gringsing Batang ini Mulai Dibangun
BACA JUGA:Atap Huntara Disapu Puting Beliung, Polsek Jatinegara Tegal Gerak Cepat
Keberadaan para pelajar di luar lingkungan sekolah tersebut terpantau petugas saat pelaksanaan razia. Mereka kemudian langsung dibawa ke Markas Satpol PP Kabupaten Tegal untuk didata dan mendapatkan pembinaan.
Langkah tersebut tidak berhenti pada pemberian teguran. Satpol PP juga memanggil pihak sekolah dan orang tua masing-masing pelajar.
Menurut Jeruri, keterlibatan guru dan orang tua penting agar pembinaan tidak hanya dilakukan oleh petugas. Para pelajar diharapkan mendapat pengawasan berkelanjutan setelah kembali ke lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Kami sengaja menghadirkan guru dan orang tua siswa agar siswa juga mendapat bimbingan dari mereka. Diharapkan supaya tidak terulang lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:7.586 Penerima Bansos di Batang Diblokir Karena Terindikasi Judol, Dinsos Datangi Warga
BACA JUGA:Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Atap Huntara Korban Tanah Gerak di Tegal Disapu Puting Beliung
Selain didata dan diberikan pembinaan, ke-12 pelajar tersebut juga diminta menandatangani surat perjanjian. Isinya sebagai bentuk komitmen agar mereka tidak mengulangi perbuatan serupa.
Razia pelajar ini menjadi bagian dari kegiatan rutin Satpol PP Kabupaten Tegal dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Sasaran utamanya tidak hanya siswa yang membolos, tetapi juga berbagai aktivitas yang berpotensi mengarah pada kenakalan remaja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: