Siapkan Perda 2027, Pemda Pemalang Undang Biro Hukum dari Provinsi Jateng
Tutuko Raharjo, Asisten1 Setda Kabupaten Pemalang(Tengah) saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah ( Perda) di Aula Sasana Bhakti Praja, komplek pendopo kabupaten Pemalang.--
PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pemalang melalui bagian hukum setda setempat menggelar rapat koordinasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2027, di Aula Sasana Bhakti Praja komplek pendopo kabupaten Pemalang.
Dihadiri oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Camat dan Lurah/Kades se-kabupaten Pemalang. Rabu, 9 September 2026.
BACA JUGA:Atlet Panahan Persembahkan Medali Perak dan Perunggu untuk Pemalang Lewat Tegar dan Dheandra
BACA JUGA:Keamanan Siber Menjadi Kebutuhan Mewah di Pemkab Pemalang
Menurut Tutuko Raharjo Asisten 1 Setda kabupaten Pemalang mewakili Plt Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan bahwa rapat koordinasi hari ini itu dalam rangka penyusunan program pembuatan peraturan daerah (Perda) tahun 2027.
Dimana substansi dari rakor ini ada pada masing- masing OPD itu sendiri untuk bisa mencermati betul kebutuhan tentang penyusunan Perda ditahun 2027. Hal ini agar mempunyai dasar hukum yang jelas. Karena itu, dibutuhkan sebuah regulasi dan pengaturan yang levelnya sudah jelas. Yaitu dengan mendatangkan biro hukum dari Provinsi Jawa Tengah Ajeng Tyas Widowati SH.
"Saya mohon untuk melaksanakannya itu butuh ketepatan harus teliti dan cermat, apalagi kalau sudah mendesak dipastikan harus teliti, akan saya koreksi. Sekarang bagian hukum setda Kabupaten Pemalang itu tegas. Salah ya salah, karena kita akan terus berbenah untuk memperbaikinya," ungkapnya.
Sementara itu, Ajeng Tyas Widowati SH dalam pemaparannya menyampaikan bahwa Peraturan Bupati Pemalang Nomor 103 tahun 2023 tentang Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2027.
"Rakor hari ini saya sampaikan sedikit gambaran bagaimana proses raperda yang nanti akan disampaikan oleh biro hukum," jelasnya.
BACA JUGA:Studi Honor BPD, Komisi 1 DPRD Batang Kunjungi Dinpermasdes Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Hasil Panen Padi Melimpah, Petani Kedung Banjar Pemalang Sampaikan Keluhannya
"Marilah kita berdiskusi saja sehingga untuk lebih efektif waktunya dengan materi yang lebih mudah untuk dibahas dan diterima. Akan saya beri arahan saja berkaitan dengan penyusunan program Perda tahun 2027 di kabupaten Pemalang. Perda ini harus disusun sebelum APBD. Makanya mulai sekarang ini kita bahas bagaimana tahapannya, pembentukan peraturan perundang-undangan itu ada," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



