Gerindra Salatiga Segera Panggil ASN Terduga Terima SP, Sebagai Langkah Konfirmasi

Gerindra Salatiga Segera Panggil ASN Terduga Terima SP, Sebagai Langkah Konfirmasi

Wakil Ketua DPRD yang juga Ketua DPC Gerindra Salatiga Yuliyanto. Foto : Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.id - DPC Gerindra Kota Salatiga segera memanggil belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Salatiga yang diduga menerima Surat Peringatan (SP) akibat pelanggaran disiplin. 

Ketua DPC Gerindra Salatiga Yuliyanto mengatakan, langkah pemanggilan ini untuk mengkonfirmasi kebenarannya. 
"Ini masih nunggu (langkah pemanggilan ASN Salatiga)," kata Yuliyanto, Kamis 6 Agustus 2026. 

Yuliyanto juga menyampaikan, pemanggilan sengaja dilakukan setelah proses agenda pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pengangkatan Jabatan Fungsional yang berlangsung beberapa waktu lalu. 

Yuliyanto yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD ini sebelumya memberikan keterangan jika mengantongi nama-nama ASN yang diduga menerima SP selama persiapan hingga pasca-rangkaian kegiatan Hari Jadi Salatiga ke-1.276. 

BACA JUGA: Salatiga 'Darurat Sampah', DPC Gerindra Kawal Pengajuan Anggaran DLH di APBD Perubahan

BACA JUGA: Ketua DPC Gerindra Salatiga Yuliyanto Dukung Wacana Pemilihan Langsung Kepala Daerah oleh DPRD

Nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan hukuman disiplin/ menerima SP-1 dengan jabatan beragam. Mulai dari Eselon II sekitar 4 orang, struktural sekitar 5 orang, pejabat Fungsional sekitar 2 orang, Sekretaris Dinas sekitar 2 orang, serta Kabag 1 orang. 

"Saya mendengar laporan bahwa ada beberapa ASN Pemerintah Kota Salatiga yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan baik, hal tersebut tidak otomatis langsung bisa dikenai hukuman disiplin (dan mendapatkan SP)," kata Yuliyanto, Kamis 30 Juli 2026 malam. 

BACA JUGA: Yuliyanto Pegang Nama Belasan ASN Salatiga Terima SP-1, Mulai Kadis-Pejabat Fungsional Hingga Sekretaris Dinas

BACA JUGA: Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto Pernah Ingatkan Bobroknya Pengawasan Bank Salatiga

Menurut dia, pejabat yang berwenang harus terlebih dahulu memastikan bahwa memang terjadi pelanggaran kewajiban yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Yuliyanto menegaskan, menjatuhkan peringatan atau teguran kepada ASN itu harus dilampiri dengan bukti dan data. 
"Bukti dan data yang bisa dipertanggungjawabkan atas tindakan kesalahan yang disangkakan," tandasnya. 

Bahkan, Yuliyanto jiga menyampaikan saat ini ada eselon II Pemkot Salatiga tengah memproses pengajuan diri untuk pensiun dini. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait