Sidang Kasus Klatos di PN Klaten, OC Kaligis: Ini Perkara Perdata Dipidanakan
Advokat senior OC Kaligis saat Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kasus Klatos (Klaten Town Square atau Plaza Klaten) di PN Klaten, Rabu 5 Agustus 2026. Foto : Erna Yunus Basri--
KLATEN, diswayjateng.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kasus Klatos (Klaten Town Square atau Plaza Klaten) terkait pengelolaan dan sewa aset daerah yang merugikan negara sekitar Rp6,8 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, Rabu 5 Agustus 2026.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan ahli hukum perdata yang dihadirkan oleh Pihak Klatos. Dimana, Ahli yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Penggugat memberikan pendapat bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tersebut sah.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Terdakwa Utama Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis menegaskan, perkara yang menjerat kliennya adalah sengketa perdata.
"Perkara ini tidak seharusnya diproses secara pidana, karena perkara yang menjerat klien saya adalah sengketa perdata," tegas OC Kaligis.
Menurut OC Kaligis, tidak ada permasalahan terkait pembayaran sewa maupun kewajiban yang tercantum di perjanjian. Bahkan, terdapat sejumlah pertimbangan hukum termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Klaten merupakan pihak yang membuat perjanjian hukum dengan kliennya.
BACA JUGA: Pasar di Kecamatan Bayat Klaten Terbakar, Sejumlah Los Bagian Tengah Ludes
BACA JUGA: Puncak Tradisi Yaa Qowiyyu: Ribuan Warga Klaten Berebut 6,5 Ton Kue Apem, Berharap Keberkahan
Dia menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran parkir telah dipenuhi hingga 31 Desember 2025. Termasuk, kewajiban pembayaran sewa gedung Klatos sesuai perjanjian yang dibuat oleh pemda Klaten dan telah ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Januari 2023.
"Makanya saya katakan perkara apa ini. Perdata dipidanakan. Sedangkan di dalam kasus perdata ini semua dari Pemda mengatakan bahwa pembayaran sewa pun tidak ada keterlambatan, semua atas dasar perjanjian tertulis dari Pemda," tandasnya OC Kaligis usai persidangan.
Kaligis juga menyinggung persoalan pengelolaan parkir di kawasan tersebut yang menurutnya telah diambil alih paksa oleh Pemda sepihak. Padahal, peresmian Klatos dilakukan oleh Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani. Sehingga OC Kaligis mempertanyakan mengapa mantan Bupati tersebut tidak diproses secara hukum.
BACA JUGA: Dibalik Penangkapan Tersangka Pengedar Upal di Klaten, Pelaku Ikuti Jejak Istri yang Telah Dipenjara
BACA JUGA: Titiek Soeharto Berharap Klaten Terus Jadi Daerah Percontohan Modern
Menurut Kaligis, persoalan tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, namun tidak mendapat tindak lanjut.
Kaligis menilai, kerja sama sewa menyewa tersebut justru memberikan pemasukan hingga berkali2 lipat bagi Pemerintah Kabupaten Klaten. Ia juga menyinggung pihaknya telah menggelontorkan dana sekitar Rp60 miliar untuk merenovasi Plaza Klaten hingga berubah menjadi Klatos.
"Tadi malam saya menyambangi Plaza Klaten. Sekarang bagus sekali tempat itu. Sekarang bagaimana orang mau tanam modal di sini kalau dimasukkan ke dalam penjara. Kita sudah melakukan renovasi mengeluarkan Rp60 miliar," ujarnya.
Dia kembali menegaskan bahwa hubungan hukum dalam perkara tersebut merupakan perjanjian sewa menyewa antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan Ferry, sehingga proses pidana terhadap kliennya dinilai tidak tepat.
BACA JUGA: Warga Sekarsuli Klaten Utara Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan Terluka di Persawahan
Kuasa hukum mantan Bupati Klaten Sri Mulyani, Raden Trisna Tirtana menyampaikan bahwa ahli sudah menilai dalam perjanjian antara PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) dalam hal ini Klatos. Dalam perjanjian tersebut bisa dilakukan pembatalan ataupun pencabutan pengakhiran perjanjian.
"Kami mengajukan gugatan pembatalan perjanjian melalui pengadilan. Kami khawatir perjanjian yang terus menerus menjadi bom waktu," terang Raden Trisna Tirtana.
Sementara itu, dari Pihak Klatos mempertanyakan, Pemerintah yang membuat peraturannya, pemerintah yang membuat perjanjiannya, pemerintah sendiri yang menyatakan kalau perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani tersebut tidak sesuai ketentuan. Begitupun pemerintah pula yang menuntut agar perjanjian tersebut dibatalkan tanpa ganti rugi. Namun kenapa pihak Klatos yang justru disalahkan dan dipaksa menanggung kerugian oleh Jaksa dan Pemerintah Klaten.
Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan seluruh tindakan para pihak telah dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


