Polresta Batang Dalami Dugaan Penggelapan KSP Surya Jaya Mulia, Audit Jadi Kunci

Polresta Batang Dalami Dugaan Penggelapan KSP Surya Jaya Mulia, Audit Jadi Kunci

Ketua KSP Surya Gani dan kuasa hukumnya Muhammad Dasuki (kanan) di Polres Batang, Kamis 16 Juli 2026-Disway Jateng/ Bakti Buwono-

BATANG, diswayjateng.id – Satreskrim Polresta BATANG terus mendalami dugaan penggelapan dana di KSP Surya Jaya Mulia. Penyidik telah memeriksa pelapor dan kini menunggu hasil audit internal koperasi sebagai alat bukti tambahan.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya penyalahgunaan dana dalam pengelolaan koperasi. Hasilnya akan menjadi dasar bagi penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasatreskrim Polresta Batang Iptu Albertus Sudaryono melalui Kanit III Tipidkor Satreskrim Polresta Batang, Ipda Pipin Setyo Utomo, mengatakan penyelidikan masih berjalan. Ia memastikan pemeriksaan terhadap pelapor telah dilakukan.

"Saat ini sedang dalam penyelidikan. Kami sudah meminta keterangan dari pelapor dan saat ini menunggu hasil audit internal dari koperasi tersebut," kata Pipin, Senin 3 Agustus 2026.

BACA JUGA: Petani Kopi Asal Batang Sajikan Racikan Produk hingga Jangkau Pasar Dunia Berkat Dukungan BRI

BACA JUGA: Dampingi Presiden Prabowo, Bupati Batang Ungkap Dampak KPR Subsidi bagi Ekonomi Daerah

Menurut Pipin, audit internal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti. Dokumen tersebut akan menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana yang dilaporkan dalam perkara itu.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Muhammad Dasuki, mengungkapkan kliennya telah menjalani pemeriksaan lanjutan pada Jumat lalu. Pemeriksaan berfokus pada dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Pasal 607 hingga Pasal 608 KUHP.

Dasuki menjelaskan dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh mantan Kepala Unit KSP Surya Jaya Mulia Rowobelang dan Lebo, kepala marketing, serta mantri. Modus yang digunakan diduga dengan membuat pencairan kredit menggunakan identitas anggota atau nasabah baru.

Dalam praktiknya, masyarakat hanya diminta menyerahkan KTP untuk pengajuan pinjaman senilai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Namun, pemilik KTP disebut hanya menerima imbalan sekitar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

BACA JUGA: BP Tapera Bikin Rekor di Batang, Akad Massal 62.710 KPR FLPP Rp880 miliar

BACA JUGA: Guyon Presiden Prabowo, 4 Kali Singgung Jaksa - Polisi Saat Pidato di Batang

Menurut Dasuki, dugaan praktik tersebut berlangsung bertahap sejak November 2024 hingga Mei 2026. Kecurigaan awal mulai muncul pada Desember 2024 sebelum akhirnya dilakukan pendalaman oleh pihak koperasi.

"Hasil konfirmasi kepada manajemen di masing-masing unit menunjukkan dugaan nasabah fiktif di lapangan tidak sesuai peruntukannya," ujar Dasuki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: