HUT disway jateng

Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten Dicabut, Klaim Simpanan 359 Nasabah Belum Dibayar

Izin Usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten Dicabut, Klaim Simpanan 359 Nasabah Belum Dibayar

KETERAMPILAN : Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono Sakti saat membrikan keterangan kondisi terbaru BPR Ceper setelah izin usaha dicabut. Foto : Erna Yunus Basri--

KLATEN, Beritasatu.comLembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, usai izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten cicabut, masih ada sekitar 359 nasabah yang belum dibayarkan klaim simpanannya. Ratusan nasabah itu masih harus menunggu proses rekonsiliasi dan verifikasi data.

Untuk diketahui, LPS mulai membayarkan klaim simpanan nasabah BPR Ceper yang izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026. 

Direktur Grup Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono Sakti mengatakan, pembayaran tahap pertama telah dilakukan sejak 1 Juli 2026.

"Tahap pertama itu telah dilakukan pembayaran sejak 1 Juli 2026 kepada 282 nasabah BPR Ceper dengan total nilai mencapai sekitar Rp38 miliar," kata Fajar Bawono Sakti di Klaten, Kamis 9 Juli 2026. 

BACA JUGA: Motor Ditinggal Mencari Rumput Digondol Pencuri, 2 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Klaten

BACA JUGA: Warga Sekarsuli Klaten Utara Digegerkan Penemuan Bayi Perempuan Terluka di Persawahan

Dengan demikian, kata dia, masih terdapat sekitar 359 nasabah yang masih menunggu proses rekonsiliasi dan verifikasi data. 

Para nasabah yang belum menerima pembayaran diminta bersabar menunggu proses verifikasi selesai agar klaim simpanan dapat segera dicairkan oleh LPS.

Fajar mengungkapkan, pembayaran klaim dipastikan akan dilakukan segera setelah proses verifikasi masing-masing nasabah rampung. Adapun proses pemeriksaan maksimal hingga Oktober, tetapi pembayaran klaim tidak harus menunggu sampai Oktober.

BACA JUGA: SPMB Jenjang SMP Negeri di Klaten Dibuka 29 Juni Hingga 2 Juli 2026

BACA JUGA: Polres Klaten Serahkan Satu Unit Kursi Roda dan Krek ke Warga Membutuhkan

"Meski proses pemeriksaan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026, begitu proses verifikasi selesai, klaim akan segera kami bayarkan," ujarnya. 

Fajar menjelaskan, sebelum izin usaha dicabut, OJK telah menyerahkan penanganan bank tersebut kepada LPS dalam status bank resolusi.

Sehingga, ditegaskan Fajar, saat pencabutan izin usaha diterbitkan, LPS langsung bertindak, salah satunya mengamankan aset-aset bank. Selanjutnya, LPS juga membentuk tim likuidasi untuk melakukan pemberesan aset. 

BACA JUGA: Ribuan Bungkus Minyakita Dikembalikan Warga Klaten karena Berbau Mirip Solar

BACA JUGA: Perbedaan Kelompok, Empat Pelaku Aniaya Pelajar dengan Clurit di Prambanan Ditangkap Satreskrim Polres Klaten

Pencabutan Izin Usaha BPR Ceper

Menurut Fajar, pencabutan izin usaha BPR Ceper dilakukan karena ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perbankan yang menyebabkan kondisi keuangan bank memburuk. 

Salah satu indikatornya adalah rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) yang mencapai sekitar 90 persen sehingga bank mengalami kesulitan likuiditas. Di mana, NPL tinggi dan mencapai 90 persen membuat BPR tersebut kesulitan keuangan.  

"Untuk (berapa) kerugian yang dialami bank belum dapat dipastikan karena masih menunggu proses likuidasi hingga diketahui nilai pemulihan aset (recovery rate)," terangnya. 

BACA JUGA: 189 Siswa dan Guru di Klaten Keracunan MBG yang Mengadung Bakteri E coli

BACA JUGA: UPT Puskeswan Jatinom Tegaskan ke Pedagang Agar Tidak Bawa Ternak Sakit Ke Pasar Hewan di Klaten

Pihak LPS juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir menyimpan dana di perbankan selama memenuhi syarat penjaminan, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

"Yang penting tingkat bunga tidak melebihi bunga jaminan LPS," imbau Fajar.

Fajar menambahkan, bagi nasabah yang memiliki simpanan di atas Rp2 miliar, LPS menyarankan agar dana ditempatkan di beberapa bank untuk mengurangi risiko.

“Selain itu, masyarakat juga diminta rutin mengecek pencatatan transaksi apabila melakukan setoran melalui layanan jemput bola,” tambahnya.

BACA JUGA: Antisipasi Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Adha, Kapolres Klaten Patroli Pasar Hewan Jatinom

BACA JUGA: Harga Kedelai Impor Naik Imbasnya Perang Timur Tengah, Perajin Tahu di Klaten Khawatir Suplay ke SPPG Mandeg

Sementara itu, seorang nasabah BPR Ceper, Lia Sriningsih, warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, mengaku tenang setelah mengetahui simpanannya dijamin oleh LPS. Saat ini, ia mengaku tinggal mengikuti prosedur yang diminta. 

"Nanti kalau sudah waktunya pencairan, kami akan dihubungi oleh pihak bank," ujarnya.

Lia mengaku sempat terkejut saat mendengar izin usaha BPR Ceper Permata Artha Klaten dicabut. Pasalnya, beberapa waktu setelah Lebaran ia masih melakukan transaksi penarikan dana dan seluruh proses berjalan normal tanpa kendala.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: