KIP Jateng Telusuri Arsip Ijazah Jokowi di Dispersip Solo

KIP Jateng Telusuri Arsip Ijazah Jokowi di Dispersip Solo

KIP Jateng melakukan pemeriksaan langsung ke Kantor Dispersip Kota Solo, untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah melakukan pemeriksaan langsung ke Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kota Solo, Kamis 2 Juli 2026, untuk menelusuri keberadaan dokumen ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan Nomor Register 040/SI/IX/2025. Sengketa itu diajukan Muhammad Taufiq sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Surakarta yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Solo selaku termohon.

Ketua Majelis Komisioner KIP Jawa Tengah, Ermy Sri Ardyanti menjelaskan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk menguji keterangan termohon yang sebelumnya menyatakan dokumen yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan Dispersip Solo.

"Hari ini kami melaksanakan pemeriksaan setempat sebagai bagian dari proses persidangan sengketa informasi. Tujuannya untuk memastikan apakah dokumen yang dimohonkan memang tidak berada dalam penguasaan lembaga kearsipan daerah," ujarnya.

BACA JUGA:Operasi Simpatik, Petugas Gabungan Tertibkan Truk ODOL di Tol Semarang-Solo

BACA JUGA:Tangani Kredit Macet BPR Bank Solo, Kejari Selamatkan Keuangan Negara Rp3,64 Miliar

Menurut Ermy, majelis tidak bisa hanya berpedoman pada keterangan para pihak dalam persidangan. Karena itu, pengecekan langsung ke lokasi penyimpanan arsip diperlukan agar majelis memperoleh fakta yang dapat dijadikan dasar dalam mengambil keputusan.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim KIP menelusuri depo arsip Dispersip Surakarta untuk memastikan keberadaan dokumen yang dimohonkan, mulai dari ijazah tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi yang disebut digunakan saat proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo.

"Seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan dipertimbangkan dalam persidangan berikutnya. Proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Ahmad Zaki, mengatakan sengketa informasi tersebut telah bergulir sejak September 2025 dan kini memasuki agenda persidangan kelima.

BACA JUGA:Merasa Berjuang Sendiri, Ketua DPC Demokrat Solo Pilih Mundur dari Jabatan

BACA JUGA:Presiden RI Ke-7 Joko Widodo Ajak Ketiga Cucunya Lihat Zebra dan Naik Kuda di Solo Safari

Menurutnya, permohonan informasi yang diajukan mencakup dokumen ijazah mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi, termasuk berkas yang digunakan saat pencalonan Jokowi pada Pilkada Solo tahun 2005 dan 2010.

"Kami ingin memperoleh kepastian mengenai keberadaan dokumen tersebut. Karena sebelumnya Dispersip menyampaikan bahwa arsip itu tidak pernah diserahkan oleh KPU, maka hari ini dilakukan pengecekan langsung," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: