Dipanggil Kejari Batang, Pemilik SPPG se-Kabupaten Bawa Dokumen Ini
Ilustrasi pemilik SPPG dipanggil Kejari Batang-by ai-
BATANG, diswayjateng.id – Ratusan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan ketua yayasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri BATANG, Selasa 30 Juni 2026.
Sejak pagi, puluhan kendaraan memenuhi area parkir dan ruas jalan di sekitar Kantor Kejaksaan Negeri Batang. Para pemilik SPPG serta ketua yayasan datang bergelombang sesuai jadwal yang telah ditentukan.
"Kita melaksanakan instruksi dari pimpinan pusat untuk melakukan pendataan yayasan dan SPPG yang ada di Kabupaten Batang," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Acep Viki Rosdinar.
Informasi yang dihimpun, pemanggilan itu dilakukan melalui pemberitahuan kepada seluruh mitra pemilik SPPG dan ketua yayasan. Mereka diminta hadir secara langsung tanpa diwakilkan sesuai jadwal berdasarkan wilayah operasional masing-masing.
BACA JUGA: Penyidikan BOK Puskesmas Blado II Dikebut, Kejari Batang: Jangan Percaya Makelar Kasus
BACA JUGA: Korupsi Dana BOK Blado II Rp842 juta Terbongkar, Kejari Batang Tetapkan Dua Tersangka
Jadwal tersebut dibagi dalam beberapa sesi. Pada Selasa pagi diperuntukkan bagi SPPG di Kecamatan Bandar, Blado, Reban, Subah, dan Pecalungan.
Sesi berikutnya dijadwalkan bagi SPPG di Kecamatan Bawang, Banyuputih, serta Gringsing. Kemudian dilanjutkan untuk wilayah Limpung dan Tersono.
Sementara pada Rabu 1 Juli 2026, giliran SPPG di Kecamatan Wonotunggal, Warungasem, Kandeman, Tulis, hingga Kecamatan Batang.
Selain hadir langsung, para pemilik SPPG juga diminta membawa dokumen pendukung. Di antaranya Berita Acara Verifikasi SPPG dan surat kepemilikan bangunan.
BACA JUGA: Kejari Batang Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Dari Pil Yarindo hingga Samurai
BACA JUGA: Lewat Kejari Batang, PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar Dana Kelebihan Bayar PJU ke Pemkab
Dalam pesan yang beredar, peserta juga diinformasikan mengenai konsekuensi apabila tidak memenuhi undangan tersebut. Pesan itu menyebut kegiatan berasal dari Kejaksaan Negeri Batang, meski tanpa surat undangan resmi.
Menanggapi hal tersebut, Acep menegaskan kegiatan yang dilaksanakan bukan pemeriksaan ataupun proses penegakan hukum. Agenda tersebut murni untuk mendata seluruh yayasan dan SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Batang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
