KPK Ungkap Area Rawan Korupsi di Hadapan DPRD dan Pemkab Pemalang
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, Azril Zahi --Kominfo Pemalang
PEMALANG, diswayjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sosialisasi tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD kepada jajaran Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Pemalang. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu (24/6/2026), dihadiri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, pimpinan dan anggota DPRD, serta narasumber dari KPK RI.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro mengatakan, pemahaman yang sama terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD sangat penting agar tidak terjadi kesalahan langkah maupun perbedaan persepsi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Anom.
BACA JUGA:Aksi Bakar Ban Warnai Demo Mahasiswa Pemalang Tuntut MBG dan Koperasi Merah Putih Dihentikan
BACA JUGA:7 Bulan Keliling Asia Bawa Misi Perdamaian, Pesepeda Wanita Iran Disambut Hangat di Pemalang
Menurutnya, pokok-pokok pikiran DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus diperkuat agar program yang diusulkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan, seluruh pihak harus mengedepankan komitmen pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Program dan kegiatan yang bersumber dari Pokir DPRD juga harus memberikan manfaat nyata serta sesuai dengan kondisi dan kebutuhan warga.
“Ke depan kita harus sama-sama mengedepankan komitmen pembangunan yang berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan dari program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono menyampaikan apresiasi kepada KPK RI yang telah hadir memberikan pemahaman terkait tata kelola pokok-pokok pikiran DPRD.
BACA JUGA:300 Atlet Bulutangkis Ramaikan Kapolres Cup Pemalang 2026, Bupati Singgung Renovasi GOR Kridanggo
BACA JUGA:Krisis Air Bersih Meluas di Pemalang, 1.600 KK Desa Gombong Bertahan dengan Bantuan dan Air Tangki
Menurut Martono, Pokir DPRD merupakan wujud aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses, kunjungan kerja, maupun komunikasi anggota DPRD dengan konstituennya. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
“Setiap usulan pokok-pokok pikiran DPRD harus disusun sesuai prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
