Gelapkan Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Gelapkan Uang Lelang Rp2 Miliar, Mantan Ketua PN Kudus Dipecat

Sidang Majelis Kehormatan Hakim yang memecat Terlapor SW. (istimewa)--

KUDUS, diswayjateng.id - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) KUDUS, SW dipecat atau diberhentian tidak dengan hormat oleh Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY). Sanksi berat terhadap SW, yang juga Hakim Tinggi Pertama ini, setelah yang bersangkutan terbukti melakukan penggelapan uang titipan pembelian objek lelang senilai sekitar Rp2 miliar.

Uang lelang yang digelapkan oleh SW adalah milik pelapor berinisial LHS pada tahun 2022. Putusan mengejutkan itu dijatuhkan saat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), sebagai bagian dari upaya menjaga integritas hakim dan kehormatan lembaga peradilan.


SW saat disumpah menjadi Ketua PN Kudus di Pengadilan Tinggi Jateng pada Maret 2020. (Istimewa). --

Sidang MKH dipimpin Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Prof. Dr. Hamdi, S.H., M. Hum, bersama enam anggota majelis yang terdiri dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial. 

Persidangan berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung. Dalam sidang itu terungkap bahwa SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang Rp2 miliar milik pelapor.

"Di mana seharusnya uang tersebut digunakan untuk pembelian objek lelang di Kudus (Jawa Tengah), namun terlapor SW justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi," demikian pertimbangan MKH yang dikutip dari situs resmi MA, Rabu 24 Juni 2026.

BACA JUGA:Barisan Rakyat Indonesia Sejahtera di Pati Pasang Badan Dukung Program MBG 

BACA JUGA:Pengangguran Bertambah Jika MBG Distop, BRIS Sebut Hasil Bumi Pati Diserap SPPG

Majelis menilai bahwa tindakan yang dilakukan SW tersebut, merupakan pelanggaran berat. Yakni mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Selain kasus penggelapan dana pembelian obyek lelang, persidangan MKH juga mengungkap pelanggaran lain yang dilakukan SW saat menjabat sebagai Ketua PN Kudus periode tahun 2020-2022.

Pada tahun 2020, SW diketahui menerbitkan sejumlah produk pengadilan berupa penetapan yang digunakan dalam proses pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.

Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan sanksi berat terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:PN Kudus Bikin Keputusan Mengejutkan, Anggota DPRD Divonis Kerja Sosial Usai Terlibat Judi

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Kanopi Rp 1,8 Miliar Mencuat, Pedagang Pasar Bitingan Melapor ke Kejari Kudus

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait