PT Jawa Tengah Tolak Banding Gugatan Ijazah Jokowi

PT Jawa Tengah Tolak Banding Gugatan Ijazah Jokowi

Kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id – Perjuangan hukum kelompok Alumni UGM Menggugat Jokowi dalam perkara Citizen Law Suit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali kandas di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

 

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

 

Putusan banding itu tercatat dalam perkara Nomor 310/PDT/2026/PT SMG. Majelis hakim menerima permohonan banding secara formal, namun tetap mempertahankan putusan PN Surakarta Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt yang telah dibacakan pada 14 April 2026.

 

Kuasa hukum Joko Widodo, Y.B. Irpan, menyambut positif putusan tersebut. Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi semakin mempertegas bahwa gugatan yang diajukan para penggugat memang tidak memenuhi syarat sebagai gugatan warga negara atau citizen lawsuit.

 

“Majelis hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum yang telah disusun oleh Pengadilan Negeri Surakarta. Karena itu putusan tingkat pertama dikuatkan sepenuhnya,” ujarnya kepada wartawan.

 

Menurut Irpan, salah satu poin penting dalam pertimbangan hakim adalah tidak terpenuhinya unsur kepentingan publik yang menjadi syarat utama dalam gugatan citizen lawsuit. Majelis hakim menilai perkara yang diajukan lebih berfokus pada persoalan individu dibandingkan mewakili kepentingan masyarakat luas.

 

Selain itu, hakim juga menilai para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang cukup untuk bertindak sebagai wakil warga negara dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: